FOTO: Empat Prajurit Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (AP Photo/Tatan Syuflana)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa adalah Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Serda Edi Sudarko selama tiga tahun enam bulan, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono selama dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Putusan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan setelah proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). AP Photo/Tatan SyuflanaTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). AP Photo/Tatan SyuflanaTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). AFP? Yasuyoshi ChibaTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). AFP? Yasuyoshi ChibaTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). AFP? Yasuyoshi ChibaTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). AP Photo/Tatan Syuflana
Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan.