Di Sidang Militer, Terdakwa Ngaku Usulkan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus karena Lebih Praktis
Budhi menjelaskan usulan itu muncul secara spontan ketika mendengar Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengutarakan keinginan memukuli Andrie Yunus.
Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku menjadi pihak yang mengusulkan aksi penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, karena dianggap lebih cepat dan praktis dibanding melakukan pemukulan. Pengakuan tersebut disampaikan Budhi dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Supaya lebih cepat dan praktis,” kata Budhi saat ditanya alasan mengusulkan penyiraman.
Budhi menjelaskan usulan itu muncul secara spontan ketika mendengar Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengutarakan keinginan memukuli Andrie Yunus. Saat itu, mereka baru saja menyaksikan video viral interupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 11 Maret 2026 di mess prajurit.
Menurut Budhi, ia ikut merasa kesal setelah melihat aksi Andrie dalam video tersebut.
“Saya merasakan rasa kesal. Kesal juga atas perilaku dan tindakan Andrie Yunus yang memaksa masuk di video tersebut di rapat tertutup,” ujar Budhi.
Ngaku Tak Memikirkan Dampak Cairan
Meski mengusulkan penyiraman, Budhi mengaku tidak memikirkan dampak cairan yang digunakan terhadap tubuh korban. Ia juga membantah memiliki rencana khusus ketika mencampurkan cairan pembersih karat dengan air aki.
“Tidak pertimbangkan, spontanitas saja,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, Budhi awalnya mengambil air aki bekas dari bengkel. Namun karena jumlahnya dianggap tidak cukup, ia kemudian mencari cairan lain dan menemukan cairan pembersih karat di dalam lemari besi yang tidak terkunci.
“Saya lihat lemari besi tidak terkunci. Akhirnya saya buka,” ujar Budhi.
Campuran Air Aki dan Pembersih Karat
Di dalam lemari tersebut, Budhi menemukan botol berisi cairan yang sebelumnya pernah ia lihat digunakan untuk membersihkan mesin kendaraan. Cairan itu lalu dicampurkan ke dalam tumbler yang sudah berisi air aki.
“Di situ ada botol yang berisi cairan yang pernah sekira bulan Januari pernah saya lihat untuk membersihkan mesin kendaraan,” katanya.
Oditur Militer kemudian menyoroti tindakan Budhi yang mencampur dua cairan berbeda sebelum penyiraman dilakukan. Namun Budhi kembali menegaskan tidak ada perencanaan khusus dalam aksinya.
“Tidak ada ide. Spontanitas saja,” jawab Budhi.
Terdakwa Lain Disebut Tak Tahu Cairan Sudah Dicampur
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, hanya mengetahui cairan di dalam tumbler sebagai pembersih karat. Edi disebut tidak mengetahui cairan tersebut telah dicampur dengan air aki.
“Terdakwa satu, cairan yang masuk di dalam tumbler itu berisi cairan pembersih karat dan air aki?” tanya Oditur.
“Tidak tahu,” jawab Budhi.
Budhi juga mengaku tidak pernah memikirkan efek berbahaya campuran cairan tersebut terhadap tubuh korban. Padahal, dalam sidang sebelumnya disebutkan air aki dapat merusak kain dan menimbulkan rasa gatal.
“Enggak terpikir efeknya bahaya ini. Ada gak kepikir begitu?” tanya Oditur.
“Siap tidak ada,” jawab Budhi.