Jaksa Tahan Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan
Tiga tersangka itu telah ditahan sejak Kamis 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro (DP) dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga menetapkan Riono Suprapto (RS) selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, DP menerima suap berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
"Sedangkan peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," kata Dapot," kata Dapot.
Atas perbuatannya, DP disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Sementara itu, RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapot mengatakan, penyidik juga menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Dapot.
Tiga tersangka itu telah ditahan sejak Kamis 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.