KNKT Masih Tunggu Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi: Tidak Ada Kendala Cuma Banyak Datanya
Tim investigasi KNKT masih bergelut dengan banyaknya data harus dianalisis.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum mengeluarkan rekomendasi terkait kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. KNKT masih melakukan investigasi.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, hingga kini belum ada rekomendasi diterbitkan dari hasil investigasi insiden tersebut. "Belum keluar rekomendasi sampai saat ini,” kata Soerjanto saaat dihubungi, Kamis (21/5) malam.
Soerjanto menegaskan investigasi tidak menemui hambatan berarti. Namun, tim investigasi masih bergelut dengan banyaknya data harus dianalisis. “Tidak ada kendala cuma banyak datanya,” ujar dia.
Dia juga menegaskan hasil kajian KNKT tidak bisa dipakai sebagai rujukan di pengadilan. “Tidak bisa untuk rujukan di pengadilan,” kata Soerjanto.
Di tengah proses itu, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menegaskan kasus taksi Green SM ditabrak KRL tidak berkaitan dengan tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut dua peristiwa itu berbeda jalur, beda waktu, dan beda penanganan.
Dia mengatakan, kepolisian hanya menangani kecelakaan taksi dengan KRL. Soal tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek, dia menegaskan bukan kewenangan Satlantas.
“Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya,” ujar Gefri saat dihubungi, Kamis (21/5).
Menurut dia, dua kejadian itu tak bisa digabung dalam satu perkara. Selain ada jeda sekitar 10 menit, lokasi perlintasannya juga berbeda.
“Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” ujar dia.
Dalam perkara taksi Green SM, kepolisian sudah menetapkan sopir taksi sebagai tersangka. Pengemudi dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas karena kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiel.
Meski berstatus tersangka, sopir taksi tidak ditahan. Polisi beralasan ancaman pidananya di bawah lima tahun, yakni enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Gefri juga menegaskan insiden taksi dengan KRL tidak menimbulkan korban jiwa, baik di dalam rangkaian kereta maupun mobil.
Sementara soal penyebab tabrakan kereta dengan kereta, dia menyebut itu ranah penyidik lain atau KNKT.
"Kita sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya,” tandasnya.
KNKT Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap dugaan faktor penyebab kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, faktor pertama penyebab kecelakaan yaitu gangguan sinyal akibat distraksi lampu di sekitar jalur.
"Yang pertama, sinyal bantu tadi yang terdistraksi dengan lampu-lampu sekitarnya. Kalau masinis bisa melihat sinyal bantu dengan baik, itu juga bisa membantu menghindari kecelakaan tersebut,” ujar Soerjanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5).
Menurut Soerjanto, masinis diduga tidak dapat melihat sinyal bantu dengan jelas, karena adanya distraksi cahaya dari lingkungan sekitar jalur kereta.
“Tapi karena ada distraction, maka si masinis dan asisten masinis tidak bisa melihat dan artinya di sini ada gangguan di sinyal UB tadi, Pak,” kata dia.
Faktor lainnya, lanjutnya, dugaan adanya jeda komunikasi saat insiden. Ia menyebut, laporan awal adanya kecelakaan KRL dengan taksi diterima oleh pengendali perjalanan wilayah selatan, sedangkan perjalanan KA Argo Bromo Anggrek berada di bawah kendali pengendali wilayah timur. Akibatnya, informasi harus diteruskan terlebih dahulu melalui beberapa pihak sebelum masinis KA Argo Bromo Anggrek dapat dihubungi.
“Nah, ini yang membikin jeda agak terlalu lama karena PK (petugas pengendali perjalanan kereta) Selatan harus memberitahu kepada Chief, Chief memberitahu kepada PK Timur untuk mengontak masinisnya,” ujar dia.
Soerjanto menilai sistem komunikasi antar petugas pengendali perjalanan kereta (PK) perlu diperbaiki, agar tidak ada lagi kecelakaan serupa terulang.
“Jadi salah satu penyebabnya adalah selain tadi ada beberapa masalah sinyal di Bekasi yang tidak bisa mendeteksi adanya KA 5568 di Bekasi Timur, itu juga ada satu kondisi yang unsafe condition di kondisi itu, Pak. Selain itu juga ada gangguan distraksi sinyal ulang yang ada lampu-lampu dari sekitarnya pasar dan perumahan di sekitar sinyal tersebut. Yang ketiga adalah masalah komunikasi,” ujar Soerjanto.
Meski demikian, Soerjanto menyatakan paparan dalam rapat DPR masih berupa data faktual, belum kesimpulan akhir atau penyebab kecelakaan.
“Pada presentasi saat ini kami hanya menyajikan data faktual, tidak terdapat analisis dan tidak ada kesimpulan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan,” pungkas Soerjanto.