Polisi Tetapkan Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka
Penetapan tersangka ini tidak ada kaitannya dengan kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek. Itu merupakan dua hal yang berbeda.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan penyidik menilai kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi.
“Penyebab lakalantas KRL vs Taxi Green SM karena lalainya pengemudi,” kata Gefri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Namun perlu diketahui, penetapan tersangka ini tidak ada kaitannya dengan kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek. Itu dua hal yang berbeda.
“Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya,” ujar Gefri.
Dua peristiwa itu tak bisa digabung dalam satu perkara. Selain ada jeda sekitar 10 menit, lokasi perlintasannya juga berbeda.
“Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” ujarnya.
Taksi Mati di Tengah Rel
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, mobil taksi Green SM melaju dari kawasan Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Saat melintas di perlintasan rel, kendaraan tiba-tiba mati di tengah jalur 1 sebelum akhirnya tertabrak KRL yang datang dari arah barat menuju timur.
“Hasil pemeriksaan, kendaraan mengalami kerusakan,” ujar Gefri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memastikan RRP tidak dilakukan penahanan.
“Perkara lakalantas KRL vs Taxi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipirng yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut,” katanya.
Masinis Tak Dijerat Pidana
Polisi juga memastikan masinis KRL tidak dikenakan pidana dalam perkara tersebut. Keputusan itu mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Gefri mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah rampung. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari penjaga palang pintu rel, sopir taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari ATPM.
“Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,” tandas Gefri.