Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Naik Penyidikan, Polisi Periksa 24 Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut penanganan perkara kini berada di bawah Subdit Kamneg Ditreskrimum.
Polda Metro Jaya resmi menaikkan penanganan kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan taksi Green SM di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut penanganan perkara kini berada di bawah Subdit Kamneg Ditreskrimum.
"Ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan, tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermato kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Puluhan Saksi
Dalam proses penyelidikan awal, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami rekaman CCTV.
Sejauh ini, sebanyak 24 orang telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, tujuh orang lainnya masih dimintai keterangan di Pusdalopska 1 wilayah Manggarai.
Ketujuh saksi tersebut terdiri dari Kapusdal, PPKA, petugas sinyal, masinis KRL Commuter Line, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, serta pengendali perjalanan kereta.
Belum Ada Tersangka, Status Bisa Berubah
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sopir taksi Green SM yang diduga menjadi pemicu kecelakaan masih berstatus sebagai saksi.
Meski demikian, polisi membuka kemungkinan perubahan status hukum setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka. Nanti kami akan update," jelas Budi.
Penetapan tersangka nantinya akan didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti seperti rekaman CCTV, serta hasil analisis penyidik.
Libatkan Puslabfor, Telusuri Penyebab Teknis
Proses penyidikan juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengkaji penyebab kecelakaan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan gangguan listrik atau masalah sistem persinyalan.
"Ini akan sangat berbahaya apabila digunakan melewati rel kereta yang memang ada medan magnet dan medan listrik. Nah, ini akan dikaji dari Puslabfor," jelasnya.
Kajian ini penting mengingat adanya faktor kendaraan listrik maupun non-listrik yang dapat berinteraksi dengan sistem rel kereta.
Manajemen Taksi Ikut Didalami
Selain aspek teknis, penyidik juga akan mendalami peran manajemen perusahaan taksi, khususnya terkait standar operasional prosedur (SOP) pengemudi.
Polisi akan menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam sistem pelayanan yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
"Kita akan kaji bersama-sama. Kami mohon waktu," tutupnya.