Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Bekasi Terima Santunan
Selain itu, seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
PT Jasa Raharja memastikan seluruh hak korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi telah dipenuhi, termasuk penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4) tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Selain itu, seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia telah diserahkan kepada seluruh ahli waris.
"Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan," ujarnya usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Bekasi dikutip Kamis (30/4).
Ia menambahkan, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memperlancar proses penyaluran santunan. "Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan," kata Ariyandi.
Menurutnya, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. "Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan," ungkapnya.
Ahli Waris Korban Meninggal Terima Rp50 Juta
Berdasarkan ketentuan, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta.
Korban Luka-Luka Terima Rp30 Juta
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.