Satlantas Bekasi Pastikan Insiden Taksi Green SM dan Tabrakan KRL-Argo Bromo Tidak Terkait
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut, dua peristiwa itu berbeda jalur, beda waktu, dan beda penanganan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM yang tertabrak KRL tidak memiliki keterkaitan dengan insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut, dua peristiwa itu berbeda jalur, beda waktu, dan beda penanganan.
Dia mengatakan, pihaknya hanya menangani kecelakaan taksi dengan KRL. Soal tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek, dia menegaskan bukan kewenangan Satlantas.
"Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya,” ujar Gefri saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Tidak Bisa Digabung
Menurut dia, dua kejadian itu tak bisa digabung dalam satu perkara. Selain ada jeda sekitar 10 menit, lokasi perlintasannya juga berbeda.
"Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” ujarnya.
Dalam perkara taksi Green SM, polisi sudah menetapkan sopir taksi sebagai tersangka. Pengemudi dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas karena kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiel.
Sopir Taksi Tidak Ditahan
Meski berstatus tersangka, sopir taksi tidak ditahan. Polisi beralasan ancaman pidananya di bawah lima tahun, yakni enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Gefri juga menegaskan insiden taksi dengan KRL tidak menimbulkan korban jiwa, baik di dalam rangkaian kereta maupun mobil.
Sementara soal penyebab tabrakan kereta dengan kereta, dia menyebut itu ranah penyidik lain atau KNKT.
"Kita sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya," katanya.