Pertimbangan Hakim Soal Vonis Bos Terra Drone Michael Wisnu Wardana Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun.
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, divonis penjara 1 tahun 4 bulan dalam kasus kebakaran gedung kantor yang menelan korban jiwa 22 orang.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun.
"Mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan. Keadaan yang memberatkan atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membaca amar putusan, Kamis (21/5/2026).
Hakim menilai, Michael memiliki kemampuan finansial guna memperbaiki kondisi keselematan gedung, tapi tidak dilakukan.
Sisi Meringankan Vonis
Sementara hal yang meringankan vonisnya lantaran Michael mengaku menyesal dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyatakan penyesalannya yang tulus dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Terdakwa telah mengupayakan perdamaian dengan seluruh 22 korban. 19 surat kesepakatan perdamaian P31 s/d P49, 1 tanda terima ex gratia P50, 2 penundaan ex gratia P51 P52," kata hakim ketua.
Selain itu, Michael juga memberikan santunan dan beasiswa bagi anak-anak korban sebagai bentuk tanggung jawab yang melampaui kewajibannya.
Michael Wisnu Wardana Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Sebagaimana diketahui, ia divonis penjara 1 tahun 4 bulan dalam kasus kebakaran maut di kantor Terra Drone. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Michael terbukti bersalah akibat kealpaan fatal dalam insiden kebakaran maut tersebut.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambungnya.