Sampah Plastik Bisa Jadi Solar dan Dijual, Ini Rencana Baru Kementerian ESDM
Program pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) tengah mendorong produk bahan bakar minyak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan izin berupa legalitas usaha kepada masyarakat, untuk menjual BBM jenis Solar yang berasal dari olahan sampah plastik.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, program pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) tengah mendorong produk bahan bakar minyak terbarukan (BBMT) yang dihasilkan dari pirolisis plastik.
"Nah, pada saat sekarang saya sedang mengambil sampling di 12 lokasi untuk yang tempat-tempat yang sudah menghasilkan BBMT tadi dengan konsep pirolisis," jelas Eniya saat ditemui di sela acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Sampah Plastik Jadi Solar
Dari sampling tersebut, beberapa masyarakat mengklaim sukses mengkonversikan sampah plastik menjadi Solar dengan bilangan setana (CN) berbeda-beda. Mulai dari CN 48 setara Solar Subsidi, CN 51, hingga CN 53.
"Tapi ini kita akan recheck ulang, karena begitu ada yang nyerahin bilang 53, ternyata di sampling kita 19. Nah ini yang perlu saya klarifikasi, ini saya sampling semua. Pihak kami membawa sampling terus nanti diuji di Lemigas. Jadi ini masih on going process," ungkapnya.
Usai teridentifikasi, Kementerian ESDM bakal menetapkan jenis produk BBMT bersangkutan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
"Jadi nanti per tempat, per lokasi kita tentukan keputusannya. Jadi oh, kamu CN 48, oh kamu 51, oh kamu standar lain atau gimana, itu kita collect dulu, identifikasi," imbuh Eniya.
KBLI Diampu Kementerian ESDM
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk produk waste to energy berada di bawah Kementerian ESDM.
Sehingga, pemberian izin usaha kepada masyarakat untuk menjual BBM Solar olahan sampah plastik ini menjadi mandat dari Kementerian ESDM.
"Izin itu artinya kalau sudah identifikasi spek konfirmasi secara cepat, ini akan ditetapkan pakai, ini kemarin baru membahas pakai Kepmen (Keputusan Menteri) atau Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal). Kita masih membahas ya untuk menentukan oh per titik gitu," jelasnya.
"Dan ini nanti membolehkan untuk mereka jualan. Jadi bukan lagi ilegal. Jadi bisa menjual dengan harga B2B, offtaker-nya boleh masyarakat," kata Eniya.
Tak Sembarang Kasih Izin
Namun begitu, Kementerian ESDM tidak akan serta merta memberikan izin kepada seluruh produk Solar hasil olahan sampah. Sejauh ini, Eniya mengaku baru melihat tiga sampel dari produk bersangkutan.
"Nah dari situ akan kita tetapkan. Kalau dia nggak cocok mana-mana, ya udah kita hold dulu, kita nggak kasih izin dulu. Kalau yang sesuai spek dulu yang kita kasih izin," ucap dia.
"Terus kalau dia belum sesuai spek yang ada, berarti kan dia harus improve. Ini saya sudah mendengar, jadi ada beberapa proses yang dilakukan di dalam proses pirolisis itu, mengenai kendali suhu, mengenai waktu, waktu untuk meng-collect produk. Itu sangat menentukan kualitasnya, sekaligus jenis plastiknya," katanya.