Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Yakni, WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR, sebagai advokat serta Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Tak hanya penetapan tersangka, Kejagung juga menyita sederet barang bukti suap senilai Rp60 miliar terkait dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menerangkan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat malam, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025. Disita barang bukti berupa dolar singapura dan dolar Amerika hingga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Lexus.