Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api dan lima unit kendaraan mewah saat menggeledah dua rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Pada Senin (23/6) malam, tim KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32, serta lima unit kendaraan mewah terdiri dari:
- Dua unit Lexus
- Satu unit Maybach
- Satu unit Toyota Alphard
- Satu unit Mitsubishi Xpander
Tak hanya itu, KPK juga memasang tanda penyitaan pada rumah dan bidang tanah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Advertisement
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP periode 2019–2022. Mereka adalah:
- Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP (2017–2024)
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan (2019–2024)
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan (2020–2024)
- Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara
Nilai akuisisi disebut mencapai Rp1,272 triliun, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp893 miliar.
KPK mengungkap bahwa berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sementara, tersangka Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan.