KPK Nyatakan Berkas Dua Tersangka Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut Lengkap
KPK menyatakan berkas dua tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi di KPP Madya Jakarta Utara lengkap. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke jaksa untuk proses.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah lengkap atau P21.
Kedua tersangka tersebut adalah ABD selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan EY yang merupakan staf perusahaan tersebut. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.
"Untuk tersangka ABD selaku Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (WP) dan EY Staf PT Wanatiara Persada, yang keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini, dinyatakan lengkap atau P21," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tahap ini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Duduk Perkara Dugaan Suap
Perkara ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023 yang disampaikan pada rentang September hingga Desember 2025.
Dalam proses pemeriksaan, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak yang diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Perusahaan kemudian mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam proses selanjutnya, diduga AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar perusahaan melakukan pembayaran pajak secara “all in” senilai Rp23 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari Rp15 miliar sebagai pembayaran kekurangan pajak, sementara sisanya diduga merupakan komitmen fee untuk AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun pihak perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut dan hanya mampu memberikan sekitar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan kewajiban pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar 80 persen dari temuan awal.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi AGS, Tim Penilai ASB, serta dua pihak pemberi yakni konsultan pajak ABD dan staf PT Wanatiara Persada EY.