Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (9/11).

Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian. Keduanya langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka ditahan setidaknya selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex.

Dalam kasus ini KPK sudah memproses hukum delapan tersangka. Tersangka penerima adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Kemudian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdan, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

Sementara sebagai tersangka pemberi yaitu dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama Agus Susetyo, serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin Veronika Lindawati.

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

"Putusan perkara para tersangka dimaksud saat ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Alex.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat Yulmanizar dan Febrian mendapat perintah dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan Alfred Simanjuntak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan para wajib pajak.

Agar keinginan para wajib pajak dapat disetuji, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Kemudian Yulmanizar dan Febrian melakukan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantation sebesar Rp15 miliar. Suap diberikan agar penghitungan pajak perusahaan tersebut pada 2016 dikondisikan menjadi Rp19,8 miliar.

Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika memberikan suap sebesar SGD500 ribu agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin tahun 2016. Sebab, dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805.

Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.

Kemudian, PT Johnlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan Haji Isam itu menyuap pejabat pajak sebesar Rp39 miliar miliar agar hasil pemeriksaan pajak dikondisikan.

Selain itu, Alex mengatakan Yulmanizar dan Febrian serta tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya.

"Dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman," ujar Alex.

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Tersangka Yulmanizar dan Febrian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka turut disangkakan Pasal 12B UU UU Tipikor.

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Artikel ini ditulis oleh
Yan Muhardiansyah

Editor Yan Muhardiansyah

Reporter
  • Fachrur Rozie

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya

KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya

KPK melarang Febri Diansyah mendampingi Syahrul Yasin Limpo dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dewas KPK Telah Minta Keterangan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Dewas KPK Telah Minta Keterangan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Firli Bahuri meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan setelah 8 November 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang

Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang

Tersangka SYL dan MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPU: Ganjar-Mahfud Tes Kesehatan 22 Oktober Bertepatan dengan Hari Santri

KPU: Ganjar-Mahfud Tes Kesehatan 22 Oktober Bertepatan dengan Hari Santri

KPU sudah menyiapkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan Ganjar-Mahfud di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Selengkapnya icon-hand