Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantation sebesar Rp15 miliar. Suap diberikan agar penghitungan pajak perusahaan tersebut pada 2016 dikondisikan menjadi Rp19,8 miliar.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika memberikan suap sebesar SGD500 ribu agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin tahun 2016. Sebab, dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805.
Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.