Terbongkar! Modus Suap Kantor Pajak Jakut Disamarkan Lewat Kontrak Fiktif
Agar pengeluaran tidak terlihat mencolok dalam laporan keuangan, PT WP memanfaatkan jasa perusahaan konsultan pajak.
KPK mengungkapkan adanya praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan melibatkan penyamaran uang suap yang mencapai miliaran rupiah melalui kontrak fiktif untuk jasa konsultasi, sebelum akhirnya dana tersebut mengalir ke tangan oknum pejabat pajak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa suap tersebut berasal dari PT WP. Proses ini dimulai ketika PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2023 dalam rentang waktu September hingga Desember 2025.
Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan adanya potensi kurang bayar yang diperkirakan mencapai Rp 75 miliar. Namun, PT WP berulang kali membantah temuan tersebut.
"Jadi disampaikanlah dari pemeriksa ini kepada PT WP, 'PT WP, Anda kekurangan bayar Rp 75 Miliar.' Nah, kemudian dari PT WP melakukan sanggahan, menurut perhitungan PT WP itu jumlahnya tidak Rp 75 Miliar," ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Minggu, 11 Juni 2026.
Dalam proses tersebut, muncul tawaran dari Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, yang menyebutkan bahwa nilai pajak dapat diselesaikan secara all in dengan jumlah Rp 23 miliar.
“Jadi rekan-rekan sekalian, dari Rp 75 Miliar ini ya, tadi disampaikan di awal hasil pemeriksaannya Rp 75 Miliar kurang bayarnya. Kemudian disanggah, turun lagi disampaikan, disanggah, dan terus seperti itu sampai terakhir menjadi Rp 15 Miliar. Ya, dari Rp 75 Miliar jadi Rp 15 Miliar,” ucap dia. Rinciannya adalah Rp 15 miliar untuk pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee yang akan dibagi ke internal pajak. Angka tersebut masih dapat ditawar, di mana PT WP hanya sanggup membayar fee sebesar Rp 4 miliar. Kesepakatan pun akhirnya tercapai.
“Nah kemudian, pada bulan Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, dikeluarkanlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaannya yang isinya bahwa PT WP itu kekurangan bayar Rp 15,7 Miliar. Jadi sesuai kan, artinya ya beda sedikitlah dari Rp 15 Miliar ke 15,7 (Miliar),” jelasnya.
Untuk mengeluarkan uang agar tidak terlihat mencolok dalam pembukuan perusahaan, PT WP memanfaatkan jasa perusahaan konsultan pajak PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin. Skema yang digunakan adalah PT WP seolah-olah mengontrak PT NBK untuk jasa konsultasi keuangan.
“Dibuatlah pengeluaran fiktif di perusahaan itu. Jadi perusahaan ini, PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah-olah meng-hire PT NBK, perusahaan ini adalah perusahaan konsultan pajak dan membayarkan Rp 4 Miliar,” jelasnya. Melalui kontrak fiktif tersebut, dana sebesar Rp 4 miliar dicairkan pada bulan Desember 2025.
“Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp 4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu. Padahal uang Rp 4 Miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum, tadi Saudara AGS, yang walaupun minta di awalnya adalah Rp 8 Miliar,” tutupnya.
Ubah Dolar Singapura
Dia menyatakan bahwa uang sebesar Rp 4 miliar tersebut telah ditukar menjadi mata uang dolar Singapura. Selanjutnya, Abdul Kadim menyerahkan uang secara tunai kepada Agus Syaifudin, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar, yang merupakan anggota tim penilai pajak. Penyerahan uang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. Dari tangan Agus dan Askob, uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pegawai pajak lainnya.
"Pada proses pendistribusian ini, Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari, yakni tanggal 9 sampai 10 Januari 2026," ungkapnya. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dengan nilai yang lebih besar daripada nilai suap yang telah disepakati sebelumnya. Total uang yang diamankan mencapai Rp 6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai Rp 3,42 miliar.
Asep menduga bahwa selain PT WP, terdapat wajib pajak lain yang juga menggunakan pola serupa. "Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi ini mungkin lebih luas dan melibatkan lebih banyak pihak daripada yang diketahui sebelumnya.
Lima Orang yang Diduga Terlibat
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima individu sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat Abdul Kadim Sahbudin yang berperan sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto yang merupakan staf PT WP, keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Dwi Budi yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, dan Askob Bahtiar yang merupakan anggota tim penilai, dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang terhubung dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga tanggal 30 Januari 2026. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang Tersangka," tandas dia.