KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak Rp4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada dalam kasus suap pajak Rp4 miliar, menyusul penetapan lima tersangka termasuk staf perusahaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. Kasus ini berpusat pada upaya penurunan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menduga staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), yang menjadi tersangka, hanyalah petugas lapangan. Oleh karena itu, KPK ingin mengungkap pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang suap sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mengubah tagihan PBB dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Pendalaman ini bertujuan untuk mengidentifikasi individu atau pihak lain di PT Wanatiara Persada yang bertanggung jawab atas keputusan pembayaran suap. Asep Guntur menekankan bahwa uang sebesar Rp4 miliar bukanlah jumlah yang kecil, sehingga memerlukan otorisasi dari level direksi atau pihak berwenang lainnya. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus suap pajak ini secara menyeluruh.
KPK Selidiki Peran Direksi dalam Suap Pajak
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK akan memperdalam tugas, tanggung jawab, serta kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak di PT Wanatiara Persada. Hal ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana suap dan memastikan siapa dalang di balik praktik rasuah tersebut. Penyelidikan ini penting untuk mengungkap jaringan suap pajak secara komprehensif.
Meskipun staf Edy Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK meyakini bahwa ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar. Edy Yulianto diduga menjadi pemberi suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar untuk memuluskan pengurangan nilai pajak. Keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus ini.
Sebelumnya, KPK mengatakan menangkap PS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena ketidakcukupan alat bukti pada saat itu. KPK terus mengumpulkan bukti untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Suap Pajak
Kasus suap pajak ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026, yang dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan delapan orang. OTT ini menjadi sinyal kuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi di awal tahun.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Ketiga pejabat pajak ini diduga menerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang konsultan pajak, sebagai tersangka. Edy Yulianto (EY), staf dari PT Wanatiara Persada, juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Edy Yulianto diduga kuat menjadi perantara dan pemberi suap untuk kepentingan perusahaannya.
Modus Operandi Penurunan Pajak
Modus operandi dalam kasus suap ini cukup terstruktur, melibatkan upaya penurunan biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Edy Yulianto diduga menyuap pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Suap ini bertujuan untuk memanipulasi nilai pajak.
Akibat suap tersebut, nilai kekurangan PBB PT Wanatiara Persada yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar berhasil diubah secara signifikan. Angka tersebut kemudian direvisi menjadi hanya Rp15,7 miliar, menunjukkan penurunan yang drastis. Praktik ini merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas sistem perpajakan.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan. Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada bagaimana keputusan untuk memberikan suap ini diambil di tingkat manajemen PT Wanatiara Persada. Hal ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sumber: AntaraNews