Dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPK terkait kasus suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026, terdapat perbedaan yang mencolok. Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tidak diperlihatkan di hadapan media. Biasanya, wajah-wajah para tersangka selalu ditampilkan, namun kali ini hal tersebut tidak dilakukan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Dia menyatakan, "Perkara ini terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan dilakukan Januari 2026, setelah KUHAP dan KUHP baru berlaku." Oleh karena itu, penanganan kasus ini sedikit berbeda karena berada di masa transisi.
Menurut Asep, meskipun pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor tetap diterapkan, ketentuan dalam KUHP yang baru juga diadopsi. "Jadi ada dua-duanya sudah kita adopsi di situ," ungkapnya kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
KPK juga tidak menampilkan para tersangka sebagai bagian dari penyesuaian dengan KUHP baru yang lebih mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
"Kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini gitu ya, apa namanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Misalkan, 'Loh kok enggak ditampilkan apa, para tersangkanya?'.
Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHP yang baru gitu ya," jelasnya. Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah merupakan hal yang dilindungi dalam proses hukum ini.
Meskipun ada perubahan dalam cara penanganan, konstruksi perkara suap-menyuap tetap tidak berubah. KPK tetap menempatkan pihak pemberi dan penerima suap sebagai tersangka. Dari lima orang yang ditetapkan, tiga di antaranya berasal dari internal pajak dan dua lainnya dari pihak swasta.
"Kalau konstruksinya sama saja sebetulnya. Konstruksinya suap ada pemberinya, ada penerimanya secara umum. Tapi tentu saja penggunaan pasal-pasalnya ini di masa transisi menggunakan, ada dua kita mengadopsi yang lama kemudian juga yang baru," tegas Asep.
Advertisement
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (11/1/2026) bahwa kelima tersangka terdiri dari DWB, Kepala KPP Madya Jakut, AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB, Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD, konsultan pajak, dan EY, Staf PT WP. Asep menyatakan, “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.”
Asep juga mengungkapkan bahwa DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai penerima suap, sehingga mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, ABD dan EY diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK kemudian mengambil langkah untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan tersebut akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK juga telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9-10 Januari 2026, di mana delapan orang berhasil ditangkap. KPK mengonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Advertisement
Kronologi Kasus
Pada konferensi pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan suap ini berawal dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023 yang disampaikan oleh PT WP antara September hingga Desember 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengecek adanya potensi kekurangan pembayaran PBB, dan hasilnya menunjukkan adanya potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
PT WP mengajukan beberapa sanggahan terhadap hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, diduga AGS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar. Asep menjelaskan bahwa 'all in' yang dimaksud terdiri dari Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, sedangkan Rp8 miliar digunakan sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya bersedia membayar fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp4 miliar. Selanjutnya, pada bulan Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan nilai pembayaran pajak bagi PT WP sebesar Rp15,7 miliar. "Nilai tersebut mengalami penurunan sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga berdampak pada penurunan signifikan terhadap pendapatan negara," jelasnya.
Sementara itu, Asep menambahkan bahwa PT WP melakukan skema kontrak fiktif untuk jasa konsultasi keuangan guna memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, dan uang tersebut diserahkan secara tunai di beberapa lokasi di Jabodetabek. "Pada bulan Januari 2026, AGS dan ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta pihak-pihak lainnya," terangnya.
OTT KPK
KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada tanggal 9-10 Januari 2026, yang berhasil menangkap delapan orang saat melakukan bagi-bagi uang hasil korupsi. Pada tanggal 9 Januari 2026, OTT KPK ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada tanggal 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, para tersangka tersebut terdiri dari Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).