Pengusaha Rokok Haji Her Bantah Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai
Pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her menegaskan tidak mengenal para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, usai diperiksa KPK. Simak selengkapnya pernyataan Haji Her terkait kasus Bea Cu
Pengusaha rokok Khairul Umam, yang dikenal sebagai Haji Her, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Haji Her membantah mengenal para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Haji Her kepada awak media setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Haji Her mengungkapkan bahwa dirinya menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK secara jujur dan apa adanya. Ia menekankan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam keterangannya terkait kasus Bea Cukai yang tengah diselidiki. “Ya, dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her.
Pengusaha asal Madura ini menegaskan sikapnya yang transparan dalam memberikan informasi kepada penegak hukum. Ia berharap keterangannya dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK. Pernyataan "Orang Madura itu apa adanya. Enggak ada yang berbelit-belit," menjadi penegas kejujuran yang disampaikannya.
Pemeriksaan Haji Her dan Bantahan Keterlibatan
Pemeriksaan Haji Her oleh KPK merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi di Bea Cukai. Kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK menarik perhatian publik, mengingat keterkaitannya dengan industri rokok yang sering bersinggungan dengan regulasi cukai. Haji Her memberikan keterangan yang lugas mengenai ketidaktahuannya terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sesi pemeriksaan, penyidik KPK fokus pada konfirmasi mengenai hubungan Haji Her dengan para tersangka. Haji Her secara konsisten menyatakan tidak ada hubungan perkenalan dengan mereka. Kesaksian ini menjadi salah satu poin penting yang akan dicocokkan dengan bukti dan keterangan lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Penyidik KPK terus menggali informasi dari berbagai pihak untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi ini. Keterangan dari Haji Her diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai alur dan modus operandi dalam kasus impor barang ilegal. Proses pemeriksaan berjalan lancar, dengan Haji Her kooperatif menjawab setiap pertanyaan.
Kronologi Kasus Korupsi Bea Cukai dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. OTT tersebut menjadi titik awal terkuaknya praktik rasuah yang merugikan keuangan negara. Sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi penangkapan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal sebagai salah satu pihak yang terjaring OTT. Perkembangan cepat terjadi keesokan harinya, 5 Februari 2026, ketika KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang ditangkap. Mereka diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Para tersangka yang diumumkan pada tahap awal meliputi Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Selain itu, ada juga pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pengembangan Kasus dan Pendalaman Bukti
Pengembangan kasus terus berlanjut, dan pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Tidak berhenti di situ, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dana tersebut diduga kuat berasal dari praktik kepabeanan dan cukai ilegal.
Penyitaan uang dan penetapan tersangka baru menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor Bea Cukai. Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat potensi kerugian negara yang besar akibat praktik impor ilegal dan suap. KPK terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mengungkap semua pihak yang terlibat.
Sumber: AntaraNews