KPK Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Korupsi DJBC, Siapa Saja?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil produsen rokok dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK Panggil Produsen Rokok, informasi telah dikantongi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan akan memanggil sejumlah produsen rokok sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil setelah KPK mengantongi informasi penting terkait keterlibatan pihak produsen dalam skandal tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana pemanggilan ini di Jakarta pada Jumat (27/2).
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK telah memiliki data mengenai produsen rokok yang relevan dengan kasus ini, meskipun detailnya belum dapat diungkapkan ke publik. Pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk pemanggilan tersebut. Informasi lengkap mengenai perusahaan, pemilik, lokasi, dan jumlah akan disampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. OTT tersebut berujung pada penetapan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW, serta dugaan korupsi lain terkait pengurusan cukai.
Penelusuran Dugaan Korupsi di DJBC
KPK secara tegas menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemanggilan produsen rokok ini menjadi langkah strategis untuk memperjelas aliran dana dan potensi keterlibatan pihak swasta. Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa KPK Panggil Produsen Rokok berdasarkan informasi yang valid dan terstruktur.
Informasi yang telah dikumpulkan KPK mencakup data-data krusial yang akan membantu penyidik dalam mengungkap jaringan korupsi. Meskipun identitas produsen rokok belum diumumkan, KPK memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan. Ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam memberantas praktik rasuah.
Penyelidikan ini diharapkan dapat membuka tabir praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara. Keterlibatan produsen rokok dalam kasus ini mengindikasikan adanya modus operandi yang lebih kompleks. KPK berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan kasus.
Kronologi Penangkapan Tersangka DJBC
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen. Ketiga pejabat ini diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Selain pejabat DJBC, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta. Mereka adalah John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional. Keterlibatan pihak swasta ini menunjukkan adanya kolaborasi dalam praktik korupsi tersebut.
Pendalaman Kasus dan Tersangka Baru
Penyelidikan KPK terus berlanjut dan menunjukkan perkembangan signifikan dengan penetapan tersangka baru. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan DJBC, sebagai tersangka. Penambahan tersangka ini memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi yang terstruktur.
Pada 27 Februari 2026, KPK juga menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi lain di Ditjen Bea dan Cukai, khususnya terkait pengurusan cukai. Ini mengindikasikan bahwa ruang lingkup kasus bisa lebih luas dari yang terungkap sebelumnya. KPK Panggil Produsen Rokok juga sebagai bagian dari pendalaman ini.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Publik diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sumber: AntaraNews