KPK Ungkap Modus Korupsi Bea Cukai, Picu Maraknya Rokok Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia yang salah satunya dipicu oleh modus korupsi Bea Cukai, terutama terkait pengurusan cukai palsu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berkontribusi pada peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi keterkaitan ini. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/2).
Modus korupsi yang terungkap melibatkan penggunaan cukai palsu, khususnya untuk produk rokok. Rokok yang diproduksi secara mesin seringkali menggunakan cukai seolah-olah buatan tangan. Perbedaan nilai cukai antara rokok mesin dan rokok buatan tangan sangat signifikan.
Praktik ini memungkinkan pelaku membeli cukai dengan harga lebih rendah, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Kerugian ini menjadi fokus utama penyelidikan KPK dalam upaya memberantas praktik ilegal tersebut.
Modus Operandi Korupsi Cukai dan Dampaknya
Asep Guntur menjelaskan bahwa salah satu modus utama korupsi dalam pengaturan cukai rokok adalah penggunaan cukai palsu. Pelaku memanfaatkan celah perbedaan tarif cukai antara rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan rokok buatan tangan.
Rokok hasil produksi mesin, yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, justru diberi cukai dengan nilai yang setara dengan rokok buatan tangan. Hal ini menciptakan keuntungan ilegal bagi produsen dan distributor.
Akibatnya, peredaran rokok ilegal menjadi marak karena biaya produksi yang lebih rendah berkat cukai palsu. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri rokok.
Rangkaian Penangkapan dan Penetapan Tersangka Korupsi Bea Cukai
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. OTT tersebut menjadi langkah awal pengungkapan jaringan korupsi ini.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penangkapan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Penangkapan ini menandai dimulainya proses hukum terhadap para oknum yang terlibat.
Sehari setelahnya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Para tersangka yang ditetapkan meliputi:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field (JF) pemilik Blueray Cargo.
- Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Penetapan tersangka baru ini mengindikasikan bahwa KPK terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam membongkar tuntas praktik korupsi di Bea Cukai.
Pada 27 Februari 2026, KPK juga menyatakan akan mendalami dugaan korupsi lain yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelidikan akan diperluas ke aspek pengurusan cukai lainnya yang berpotensi merugikan negara.
Sumber: AntaraNews