KPK Ungkap Dugaan Modus Manipulasi Cukai Rokok
KPK mengungkap modus manipulasi cukai rokok dalam kasus suap di Bea Cukai. Rokok mesin menggunakan cukai manual sehingga tarif menjadi lebih murah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi cukai rokok dalam perkara suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai rokok manual pada rokok yang diproduksi menggunakan mesin. Perbedaan jenis tersebut berdampak pada tarif cukai yang harus dibayarkan.
"Namun secara umum adalah ini ada beberapa jenis perusahaan rokok, ada yang rokok mekanik, ada yang rokok manual begitu ya. Itu kan harga cukainya juga berbeda ya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut Budi, praktik tersebut membuat biaya cukai yang dibayarkan menjadi lebih rendah dibandingkan ketentuan yang seharusnya berlaku.
Ia juga menyebut kondisi tersebut dapat membuat masyarakat sulit membedakan keaslian pita cukai yang terpasang pada produk rokok di pasaran.
"Itu karena memang harga cukainya lebih murah begitu ya. Namun kan bisa juga itu masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan cukai yang harusnya di rokok manual ditempel di rokok mekanik. Atau bahkan misalnya tidak ada sama sekali," ungkapnya.
KPK Masih Dalami Pihak yang Terlibat
KPK menyatakan hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, baik dari unsur perusahaan maupun aparatur di lingkungan Bea Cukai.
"Secara spesifik kami belum bisa sampaikan. Jadi nanti ketika dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi nanti kami akan update kepada teman-teman," tegas Budi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa praktik pengaturan cukai rokok diduga berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Asep menjelaskan salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai dengan tarif lebih rendah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” katanya.