KPK Selidiki Perusahaan Rokok Mekanik dan Manual dalam Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk peran perusahaan rokok mekanik dan manual dalam manipulasi cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif menggali peran perusahaan rokok, baik yang memproduksi secara mekanik maupun manual, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelusuran ini menjadi bagian penting dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri kedua jenis perusahaan rokok tersebut karena rokok manual yang diedarkan secara luas juga wajib memiliki pita cukai. Pernyataan ini disampaikan Budi menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan perusahaan rokok yang diproduksi mesin atau secara manual.
Modus dugaan korupsi yang ditemukan secara umum adalah penerapan cukai rokok manual pada rokok mekanik. Hal ini dilakukan agar harga rokok mekanik menjadi lebih murah, yang berpotensi merugikan negara dan menipu masyarakat.
Penelusuran Peran Perusahaan Rokok dalam Modus Cukai Palsu
KPK menduga adanya praktik manipulasi cukai rokok, di mana pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi rokok manual ditempelkan pada rokok mekanik. Praktik ini bertujuan untuk mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah, mengingat harga cukai rokok manual lebih murah dibandingkan rokok mekanik.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri secara menyeluruh, karena rokok manual pun wajib memiliki pita cukai jika diperjualbelikan secara luas. Masyarakat bisa saja terkecoh melihat rokok yang sudah terpasang cukai, namun ternyata cukai tersebut tidak sesuai peruntukannya.
KPK telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ini dan akan segera memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Kasus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari kewajiban pajak yang sah, yang berujung pada kerugian negara.
Kronologi Penanganan Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penangkapan salah seorang Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Perkembangan terbaru pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penetapan Budiman sebagai tersangka berkaitan dengan temuan uang Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Sumber: AntaraNews