Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran krusial Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Budiman Bayu diduga memerintahkan seorang pegawai Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai berinisial SA untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha. Uang tersebut kemudian dipindahkan dari rumah aman atau safe house setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
Perintah pengelolaan uang ini diduga telah berlangsung sejak November 2024, melibatkan produk-produk yang dikenai cukai, baik produksi dalam negeri maupun barang impor. Kasus ini semakin memperjelas modus operandi dalam praktik korupsi di instansi tersebut.
Advertisement
Advertisement
Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa SA, atas perintah Budiman Bayu, bertanggung jawab menerima dan mengelola uang dari pengusaha sejak November 2024. Dana ini berasal dari pengusaha yang produknya dikenai cukai, baik dari dalam negeri maupun impor. Praktik ini menunjukkan adanya jaringan terstruktur dalam penerimaan uang ilegal.
Uang hasil dugaan suap dan gratifikasi tersebut disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai rumah aman. Apartemen ini disewa oleh SA sejak pertengahan 2024, berdasarkan arahan langsung dari Budiman Bayu dan tersangka lainnya, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen dan Penyidikan Bea Cukai.
Pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintahkan SA untuk membersihkan rumah aman di Jakarta Pusat tersebut. SA kemudian memindahkan seluruh uang ke rumah aman lain yang berlokasi di sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Perintah ini diberikan setelah KPK melakukan OTT pada 4 Februari 2026, mengindikasikan upaya untuk menghilangkan jejak.
Advertisement
Advertisement
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Penangkapan ini menjadi titik awal terungkapnya kasus besar ini.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi impor barang KW. Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menunjukkan keterlibatan pihak swasta dalam praktik suap tersebut.
Advertisement
Budiman Bayu Prasojo (BBP) sendiri ditetapkan sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026, setelah KPK mendalami keterangan saksi dan hasil penggeledahan. Penggeledahan di rumah aman di Ciputat pada 13 Februari 2026 menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper, yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
- Uang yang disita dari rumah aman di Ciputat terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.
- Total nilai uang yang disita KPK mencapai sekitar Rp5,19 miliar jika dirupiahkan.
- Uang tersebut disimpan dalam lima koper yang ditemukan saat penggeledahan.
Sumber: AntaraNews
Advertisement