KPK Periksa Haji Her, Pengusaha Rokok Terkait Pengurusan Cukai di Bea Cukai
KPK Periksa Haji Her, pengusaha rokok, pada 9 April 2026 untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai, menandai kelanjutan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menarik perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada 9 April 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memahami mekanisme di lapangan terkait pengurusan cukai. KPK ingin memastikan apakah prosedur baku di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah dipatuhi atau ada penyimpangan.
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukanlah yang terakhir, menunjukkan komitmen KPK untuk terus menelusuri keterlibatan perusahaan rokok. Penyidik akan terus memeriksa para pengusaha rokok yang mengurus pita cukai untuk penjualan dan pendistribusian produk mereka.
Pendalaman Mekanisme Cukai oleh KPK
Dalam pemeriksaan pada 9 April 2026, KPK fokus pada detail mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh pengusaha rokok. Hal ini penting untuk memetakan alur dan potensi celah korupsi dalam sistem yang ada. Pertanyaan seputar prosedur standar dan praktik di lapangan menjadi inti pendalaman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk mengidentifikasi apakah ada ketidaksesuaian antara prosedur resmi dan implementasi di lapangan. KPK berupaya mencari tahu apakah ada praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Haji Her sendiri mengaku kepada jurnalis bahwa ia ditanya mengenai hubungannya dengan para tersangka kasus Bea Cukai. Ia secara lugas menyatakan tidak mengenal para tersangka yang dimaksud oleh penyidik KPK.
Pengusaha asal Madura ini menegaskan bahwa ia telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan KPK dengan jujur dan apa adanya. Keterangan Haji Her diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai interaksi antara pengusaha dan pihak Bea Cukai.
Perkembangan Penyelidikan Kasus Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. OTT tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di lembaga tersebut.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penangkapan salah satu pejabat penting, yaitu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Para tersangka awal meliputi Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Selain itu, ada juga John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru. KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah menyita Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi Cukai
Penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026, menjadi bukti keseriusan KPK. Dana tersebut diduga kuat berasal dari praktik kepabeanan dan cukai yang ilegal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok adalah bagian integral dari strategi penyidikan yang lebih luas. KPK tidak akan berhenti pada satu atau dua pemeriksaan saja, melainkan akan terus menggali informasi dari berbagai pihak terkait.
Komisi anti rasuah ini berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi korupsi yang terjadi.
Upaya KPK ini sejalan dengan pedoman Merdeka.com untuk menyajikan berita aktual dan terpercaya, memastikan bahwa setiap aspek kasus ditelusuri secara mendalam. Transparansi dalam penanganan kasus korupsi menjadi prioritas utama.
Sumber: AntaraNews