KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai, Pegawai Diduga Terima Uang Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik Korupsi Cukai Bea Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, termasuk keterlibatan pegawai yang diduga menerima uang dari perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memberantas korupsi di lembaga negara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi pendalaman kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Asep Guntur menjelaskan bahwa pendalaman kasus cukai ini muncul setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW yang juga melibatkan Ditjen Bea Cukai. Dalam proses tersebut, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana tidak wajar dalam pengurusan cukai. Hal ini menunjukkan adanya potensi jaringan korupsi yang lebih luas di institusi tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga salah satu pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai berinisial SA telah menerima dan mengelola uang sejak November 2024. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor. Meskipun demikian, SA belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK Usut Aliran Dana Pengurusan Cukai
Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi cukai ini berfokus pada peran seorang pegawai Ditjen Bea Cukai berinisial SA. SA diduga terlibat dalam penerimaan dan pengelolaan uang dari berbagai perusahaan sejak November 2024. Perusahaan-perusahaan ini memiliki produk yang dikenai cukai, mencakup barang produksi dalam negeri maupun produk impor.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pendalaman ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk membersihkan praktik-praktik korupsi. Meskipun indikasi keterlibatan SA cukup kuat, statusnya saat ini masih sebagai terperiksa. KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut untuk memperkuat kasus ini.
Kasus ini menyoroti celah potensi penyalahgunaan wewenang dalam sistem pengurusan cukai. KPK berupaya mengungkap modus operandi yang digunakan untuk menerima dana ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai korupsi yang merugikan keuangan negara.
Rentetan Penangkapan Kasus Impor Barang KW
Sebelum pendalaman kasus cukai, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. OTT ini merupakan titik awal terbongkarnya dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW. Salah satu yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Para tersangka meliputi Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo. Penangkapan ini menunjukkan adanya kolaborasi antara oknum internal Bea Cukai dengan pihak eksternal.
Perkembangan terbaru pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah pendalaman keterangan saksi dan penggeledahan salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.
Modus Operandi dan Bukti Awal
Dugaan korupsi dalam pengurusan cukai melibatkan penerimaan uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai. Pegawai berinisial SA diduga berperan aktif dalam mengelola dana tersebut, yang mengindikasikan adanya sistematisasi dalam praktik suap. Aliran dana ini mencakup baik produk domestik maupun impor, menunjukkan cakupan yang luas dari dugaan praktik korupsi.
Penyitaan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari rumah aman di Ciputat menjadi salah satu bukti penting dalam rangkaian kasus ini. Uang tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pencucian uang atau penampungan hasil kejahatan.
KPK terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan individu, tetapi juga mendalami bagaimana sistem pengurusan cukai disalahgunakan. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kepabeanan dan cukai.
Sumber: AntaraNews