KPK Tetapkan Budiman Bayu Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai Setelah OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW, meskipun sempat dipulangkan setelah terjaring OTT. Simak alasan di balik penetapan tersangka B
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagai tersangka baru. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW. Budiman Bayu menjadi tersangka ketujuh dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Budiman Bayu sempat dipulangkan setelah OTT karena belum cukup bukti untuk penetapan tersangka. KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status seseorang yang terjaring OTT. Namun, penyelidikan terus berlanjut dengan pendalaman keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.
Proses penyidikan intensif ini akhirnya membuahkan hasil, di mana bukti yang cukup terkumpul untuk menjerat Budiman Bayu. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, bahkan setelah proses awal OTT. Kasus ini menyoroti praktik rasuah dalam importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Alasan Penundaan Penetapan Tersangka Budiman Bayu
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Budiman Bayu Prasojo belum bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka saat OTT pada 4 Februari 2026. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu 1x24 jam yang dimiliki KPK untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Pada saat itu, bukti yang tersedia belum memadai untuk menjerat BBP sebagai salah satu tersangka.
Akibatnya, KPK pada awalnya hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka dan memutuskan untuk memulangkan Budiman Bayu. Namun, pemulangan ini bukan berarti BBP bebas dari jeratan hukum. KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap dirinya terus berjalan dan diperdalam.
Penyidik KPK terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan dari berbagai pihak. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi bukti yang diperlukan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Komitmen KPK untuk tidak berhenti pada OTT awal menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara korupsi.
Pengembangan Penyidikan dan Penemuan Bukti Kuat
Setelah pemulangan Budiman Bayu, KPK tidak menghentikan penyelidikan. Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam penetapan tersangka.
Salah satu titik balik penting dalam penyidikan adalah penggeledahan sebuah rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Penemuan ini menjadi bukti krusial yang mengarah pada Budiman Bayu.
Berdasarkan pendalaman keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk uang Rp5 miliar tersebut, KPK akhirnya memiliki bukti yang cukup. Pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo resmi ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW.
Daftar Tersangka Lain dan Modus Kasus Suap Importasi
Sebelum penetapan Budiman Bayu, KPK telah lebih dulu mengumumkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka adalah individu dari unsur aparatur negara dan pihak swasta yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Kasus ini secara keseluruhan melibatkan dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan meliputi:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
KPK menduga Budiman Bayu menerima dan mengelola uang dari pengusaha produk kena cukai serta importir sejak November 2024, bersama Sisprian Subiaksono. Uang tersebut diduga disimpan di apartemen yang dijadikan safe house atas arahan Budiman dan Sisprian. Setelah OTT, Budiman diduga memerintahkan pemindahan uang tersebut.
Sumber: AntaraNews