KPK Ungkap Alasan Tersangka Kasus Suap Impor KW Pakai Banyak Rumah Aman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa tersangka kasus suap impor barang KW menggunakan sejumlah rumah aman untuk menghindari pelacakan aparat, mengungkap modus operandi kejahatan di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggunakan sejumlah rumah aman. Penggunaan fasilitas ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari aparat penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan intensif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka sengaja berpindah-pindah lokasi secara berkala. Modus operandi ini dilakukan agar aktivitas ilegal mereka tidak mudah terdeteksi oleh penegak hukum, sehingga mempersulit proses penangkapan dan pengumpulan bukti.
Pernyataan ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/2), menyoroti kompleksitas upaya para pelaku kejahatan korupsi dalam menyembunyikan jejak. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026, mengungkap jaringan suap di Bea Cukai.
Modus Operandi Penggunaan Rumah Aman
Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa kebutuhan akan beberapa rumah aman muncul karena para tersangka beroperasi dengan selalu berpindah-pindah. Strategi ini dirancang untuk memastikan bahwa pergerakan dan kegiatan mereka tidak mudah diketahui oleh aparat penegak hukum.
Sebagai contoh, Asep menyebutkan upaya pemindahan barang hasil dugaan tindak pidana korupsi dari sebuah rumah aman di Jakarta Pusat. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan ke rumah aman lain yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menunjukkan pola pergerakan yang terencana.
Pemindahan barang bukti ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Tindakan ini mengindikasikan adanya upaya sistematis dari para tersangka untuk mengamankan aset dan menghindari penemuan bukti oleh penyidik.
OTT dan Penetapan Tersangka Awal
Pada 4 Februari 2026, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. OTT ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam impor barang tiruan atau KW, yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan John Field (JF) sebagai pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo. Penetapan ini menunjukkan keterlibatan pihak swasta dalam praktik suap impor barang ilegal.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru
Pengembangan kasus terus dilakukan oleh KPK, yang kemudian menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada pendalaman keterangan saksi serta bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
Penetapan tersangka baru ini berkaitan erat dengan penggeledahan salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang dilakukan pada 13 Februari 2026. Penggeledahan tersebut menjadi kunci dalam mengungkap lebih banyak detail terkait jaringan korupsi ini.
Dalam penggeledahan rumah aman di Ciputat, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam lima koper, yang kini menjadi barang bukti penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
Sumber: AntaraNews