KPK Ungkap Modus Tersangka Kasus Impor Barang KW Bea Cukai Pakai Banyak Mobil Operasional

KPK menemukan modus baru tersangka kasus impor barang KW Bea Cukai: menggunakan lebih dari satu mobil operasional untuk menyimpan uang hasil korupsi, memudahkan akses dana tunai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Modus Tersangka Kasus Impor Barang KW Bea Cukai Pakai Banyak Mobil Operasional
KPK menemukan modus baru tersangka kasus impor barang KW Bea Cukai: menggunakan lebih dari satu mobil operasional untuk menyimpan uang hasil korupsi, memudahkan akses dana tunai. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru yang dilakukan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW. Para tersangka di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini diduga menggunakan lebih dari satu mobil operasional. Modus ini terungkap dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi. Namun, kendaraan itu juga dimanfaatkan untuk menyimpan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi. Penemuan ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum di lembaga negara.

Asep menduga kuat bahwa para tersangka sengaja mengumpulkan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa mobil operasional tersebut. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses terhadap dana tunai. Hal ini memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus mengambil uang dari lokasi penyimpanan lain.

Modus Penyimpanan Uang di Mobil Operasional

Penggunaan mobil operasional sebagai tempat penyimpanan uang tunai menjadi salah satu temuan signifikan KPK dalam kasus impor barang KW ini. Asep Guntur Rahayu menguraikan bahwa metode ini dipilih untuk efisiensi. Para tersangka dapat dengan mudah mengakses dana kapan pun diperlukan.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud meliputi pembelian barang atau pemberian uang kepada pihak tertentu. Dengan demikian, para tersangka tidak perlu repot-repot mendatangi rumah aman atau safe house untuk mengambil uang. Ini menunjukkan tingkat perencanaan dan koordinasi dalam melakukan tindak pidana.

“Jadi, tidak harus mengambil dulu ke safe house, gitu ya. Kalau ada keperluan, mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ambil langsung dari yang ada di mobil operasional,” jelas Asep. Pernyataan ini menegaskan kemudahan akses dana bagi para pelaku.

Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penangkapan salah satu pejabat penting, yakni Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. OTT ini menjadi titik awal terungkapnya jaringan korupsi impor barang KW.

Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo. Penetapan tersangka ini menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi tersebut.

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Penetapan ini didasarkan pada pendalaman keterangan saksi dan hasil penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi