KPK Duga Rumah Aman Bea Cukai Jadi Gudang Uang Korupsi, Modus Masif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penggunaan rumah aman Bea Cukai untuk menyimpan uang hasil korupsi marak terjadi. Modus ini terungkap dalam kasus suap importasi barang tiruan yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik penyimpanan uang hasil korupsi di rumah aman. Hal ini diduga lazim terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dugaan tersebut muncul dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus ini masif.
Penyelidikan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Beberapa pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus Operandi Penyimpanan Uang Korupsi di Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggunaan rumah aman untuk penempatan uang hasil kejahatan korupsi ini masif. Modus ini kerap ditemukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang.
Praktik ini menunjukkan adanya pola terstruktur dalam menyembunyikan aset ilegal. KPK akan terus mendalami bagaimana jaringan ini beroperasi.
Penyimpanan uang di lokasi tersembunyi seperti rumah aman bertujuan untuk menghindari pelacakan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
KPK bertekad untuk membongkar tuntas modus operandi ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberantas praktik korupsi di Bea Cukai.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Kasus Bea Cukai
Pada 4 Februari 2026, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Operasi ini menjadi titik awal terkuaknya kasus besar ini.
Salah satu pejabat yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi impor barang KW.
Para tersangka meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Importasi Barang Tiruan
Kasus ini berpusat pada dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW. Praktik ini merugikan negara dan industri dalam negeri.
Barang-barang KW yang diimpor secara ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas. Hal ini juga berdampak negatif pada konsumen.
KPK terus berupaya mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.
Penyelidikan mendalam akan terus dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan. Ini termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Sumber: AntaraNews