KPK Bidik Safe House Lain Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
Hingga saat ini, dua safe house telah terungkap akibat OTT beberapa waktu lalu, yaitu di sebuah rumah dan apartemen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kemungkinan adanya safe house tambahan terkait kasus yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam penyelidikan ini, KPK telah menemukan rumah aman yang digunakan oleh para pelaku untuk menyimpan uang dari dugaan suap dan gratifikasi.
"Kami akan melakukan pendalaman untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (20/2).
Saat ini, KPK telah mengungkap dua safe house yang ditemukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, yaitu di sebuah rumah dan apartemen. Temuan ini mendorong KPK untuk melakukan pencarian lebih lanjut.
"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu." Menurutnya, modus menyimpan hasil korupsi di safe house bukanlah hal yang baru. Istilah tersebut menjadi populer karena diambil dari penyebutan para tersangka sendiri.
"Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak," jelas Setyo.
Sebagai informasi, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC. Mereka terdiri dari Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, ada juga pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi bahwa uang yang terlibat mengalir ke Dirjen Bea Cukai dalam kasus ini. "Kelihatannya sementara belum ada ya," katanya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494971/original/028310600_1770350927-1000001628.jpg)
Rumah Aman untuk Menyimpan Hasil Korupsi
Seorang pejabat dari Bea Cukai yang terlibat dalam kasus korupsi diketahui menyewa sebuah apartemen sebagai tempat penyimpanan uang dan barang hasil kejahatannya. "Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 5 Februari 2025.
KPK telah melakukan penggeledahan di lokasi safe house yang disewa oleh pejabat Bea Cukai untuk menyimpan uang tunai serta logam mulia yang diduga berasal dari tindakan korupsi terkait suap dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penemuan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di institusi tersebut.
Uang Tunai Sebesar Rp 5 miliar
Dalam sebuah video yang diterima oleh Liputan6.com pada Sabtu (7/2/2026), terlihat proses penggeledahan yang dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lokasi yang disebut sebagai safe house. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan lima amplop cokelat yang berisi tumpukan uang dalam pecahan Dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan, yang digunakan sebagai tempat aman untuk menyimpan barang-barang hasil korupsi pada (13/2). Dalam kegiatan tersebut, KPK berhasil menyita lima koper yang totalnya berisi uang tunai mencapai Rp 5 miliar.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di KPK pada Rabu (18/2).
KPK saat ini masih dalam proses penelusuran untuk mengetahui siapa pemilik rumah serta barang bukti yang telah disita dari lokasi tersebut. Ditegaskan bahwa rumah aman yang ditemukan di Ciputat ini berbeda dengan safe house yang sebelumnya telah disebutkan dalam konferensi pers pada 5 Februari lalu.
"Ini masih didalami kepemilikannya, termasuk penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," tambahnya.