KPK Duga Korupsi Bea Cukai Berjenjang, Pejabat Atas Diperiksa Terkait Dana Safe House

KPK mendalami dugaan korupsi Bea Cukai berjenjang, melibatkan perpindahan uang dari safe house. Apakah ada perintah dari atasan? Simak selengkapnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Duga Korupsi Bea Cukai Berjenjang, Pejabat Atas Diperiksa Terkait Dana Safe House
KPK mendalami dugaan korupsi Bea Cukai berjenjang, melibatkan perpindahan uang dari safe house. Apakah ada perintah dari atasan? Simak selengkapnya. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan secara berjenjang. Dugaan ini muncul setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan beberapa tersangka. Penyelidikan ini berfokus pada suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW yang merugikan negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses korupsi ini melibatkan beberapa individu dari berbagai tingkatan jabatan. “Ini kan secara berjenjang, gitu ya. Tadi kan dari BBP ke saudara SA, dan ke beberapa orang lainnya,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/2). Pernyataan ini mengindikasikan adanya aliran dana dan instruksi yang terstruktur dalam praktik korupsi tersebut.

KPK kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai berjenjang ini. Penyelidikan difokuskan pada ada atau tidaknya perintah dari atasan Budiman Bayu Prasojo (BBP), salah satu tersangka, terutama mengenai perpindahan uang dari rumah aman atau safe house. Temuan ini menjadi kunci untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di Ditjen Bea Cukai.

KPK terus mengusut dugaan korupsi yang terstruktur di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, yang disinyalir melibatkan rantai komando dari atas ke bawah. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidikan saat ini berupaya menelusuri peran pejabat yang lebih tinggi. Hal ini untuk memastikan apakah ada instruksi dari level atasan yang menggerakkan praktik korupsi tersebut.

Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, disebut sebagai salah satu mata rantai dalam dugaan korupsi ini. Ia diduga menerima perintah atau melibatkan pihak lain yang lebih tinggi. Sementara itu, SA, seorang pegawai pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, juga disebut terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Fokus utama penyelidikan KPK adalah aliran dana dan perpindahan uang dari sebuah rumah aman atau safe house. KPK ingin mengetahui apakah perintah pemindahan uang tersebut berasal dari pejabat di atas BBP. Pendalaman ini krusial untuk membongkar seluruh jaringan dan modus operandi korupsi yang terjadi di instansi tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. OTT tersebut berhasil mengamankan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam praktik rasuah. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari 17 orang yang ditangkap. Para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Mereka adalah Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo. Penetapan ini menunjukkan adanya kolaborasi antara oknum internal Bea Cukai dengan pihak swasta dalam melancarkan praktik korupsi.

Penyelidikan KPK terus berkembang, dan pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo (BBP) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan BBP dilakukan setelah KPK mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait dugaan keterlibatannya. BBP merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yang perannya menjadi sorotan dalam kasus ini.

Salah satu bukti penting yang menguatkan dugaan korupsi adalah penggeledahan sebuah rumah aman atau safe house pada 13 Februari 2026. Lokasi rumah aman tersebut berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Temuan uang tunai dalam jumlah besar di safe house ini menjadi indikasi kuat adanya praktik pencucian uang atau penyimpanan hasil kejahatan korupsi. KPK sedang berupaya mengaitkan temuan uang ini dengan para tersangka, termasuk BBP, dan menelusuri asal-usul serta tujuan penggunaan dana tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi di Ditjen Bea Cukai.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi