KPK Tahan Budiman Bayu, Tersangka Ketujuh Kasus Suap Impor Barang KW Bea Cukai
Penahanan Budiman Bayu oleh KPK menandai tersangka ketujuh dalam skandal suap impor barang KW di Bea Cukai. Terungkapnya peran baru ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, pada Jumat, 27 Februari 2026. Penahanan ini menjadikannya tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Budiman Bayu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga 18 Maret 2026.
Penetapan tersangka dan penahanan BBP merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini terus berkembang dengan ditemukannya bukti-bukti baru.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai
Kasus suap impor barang KW ini bermula dari operasi senyap KPK pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah individu di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan, termasuk pejabat tinggi. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari 17 orang yang diamankan. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain dari pihak DJBC, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari sektor swasta. Mereka adalah John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo. Penetapan ini menunjukkan jaringan yang luas dalam kasus tersebut.
Peran Budiman Bayu dan Bukti Baru dalam Penyelidikan KPK
Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru diumumkan pada 26 Februari 2026. Hal ini terjadi setelah KPK mendalami keterangan sejumlah saksi yang relevan. Peran BBP diduga kuat terkait dengan praktik suap dan gratifikasi impor barang KW.
Penyelidikan KPK juga mengungkap adanya penggeledahan di sebuah rumah aman pada 13 Februari 2026. Lokasi penggeledahan berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Bukti-bukti yang ditemukan, termasuk uang tunai tersebut, semakin memperkuat dugaan keterlibatan BBP. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Penahanan Budiman Bayu diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh.
Sumber: AntaraNews