KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Jakarta Budiman Bayu Terkait Kasus Gratifikasi Impor Barang
Budiman langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo. Dia ditangkap di kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta, Kamis (26/2) sekira pukul 16.00 WIB.
"Tim melakukan penangkapan di mana BPP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta dan kemudian langsung dibawa ke gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (26/2).
Jumlah Tersangka
Budi menambahkan, Budiman langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Budi menjelaskan, kasus menjerat Budiman merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang di Bea Cukai menjerat 6 orang, termasuk Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BPP," ujar Budi.
Sebagai informasi, Budiman dijerat dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Budiman masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih KPK Jakarta.