KPK Ungkap Importir Pakaian dan Alat Masak Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai, melibatkan importir pakaian hingga alat masak yang menggunakan jasa forwarder, memicu pertanyaan besar tentang pengawasan impor di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah importir, mulai dari produk garmen atau pakaian jadi hingga peralatan masak, diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keterlibatan ini terungkap melalui penggunaan jasa penyedia angkut barang atau forwarder, PT Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para importir tersebut menggunakan layanan PT Blueray Cargo untuk memasukkan berbagai jenis barang. Barang-barang yang diimpor mencakup suku cadang kendaraan, pakaian jadi, serta beragam barang campuran lainnya yang meliputi perangkat atau alat rumah tangga hingga alat-alat dapur.
Proses pendalaman kasus ini masih terus dilakukan oleh KPK, yang fokus pada peran para forwarder seperti Blueray Cargo dan para importir yang menjadi klien mereka. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan, terutama setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Modus Operandi dan Barang Impor yang Terlibat
KPK mengidentifikasi bahwa PT Blueray Cargo berperan sebagai penyedia jasa angkut barang yang dimanfaatkan oleh para importir. Melalui jasa ini, berbagai komoditas diduga masuk secara ilegal atau dengan praktik koruptif, yang merugikan keuangan negara.
Jenis barang yang diimpor sangat beragam, mulai dari suku cadang kendaraan yang sensitif hingga produk garmen atau pakaian jadi. Selain itu, barang rumah tangga dan peralatan dapur juga menjadi bagian dari komoditas yang diselundupkan, menunjukkan skala praktik ilegal yang luas.
Keterlibatan importir dalam kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur antara pihak swasta dan oknum di Bea Cukai. KPK terus berupaya membongkar seluruh mata rantai dugaan praktik rasuah tersebut untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang ditangkap. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka yang diumumkan meliputi Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Berikutnya, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo.
Perkembangan Kasus dan Pendalaman KPK
Penyelidikan kasus terus berlanjut, dan pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Budiman menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Pada 27 Februari 2026, KPK juga menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini diperkuat dengan penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga kuat berasal dari praktik kepabeanan dan cukai yang tidak sah. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
Sumber: AntaraNews