KPK Telusuri Rumah Aman Bea Cukai, Ungkap Jaringan Suap Impor Barang KW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang tiruan dengan menelusuri rumah aman lain, memperluas penyelidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW. Lembaga antirasuah ini kini berfokus menelusuri safe house atau rumah aman lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pendalaman ini pada Jumat (20/2) di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Penelusuran rumah aman Bea Cukai ini menyusul penemuan dan penggeledahan satu lokasi pada 13 Februari 2026. KPK berupaya keras untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik gratifikasi ini secara menyeluruh. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Setyo menjelaskan bahwa rumah aman yang ditelusuri KPK memiliki definisi yang luas, tidak terbatas pada satu jenis properti saja. Lokasi yang dimaksud bisa berupa rumah, apartemen, atau bahkan ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak maupun yang bergerak. Fleksibilitas ini menunjukkan kompleksitas modus operandi para pelaku dan tantangan dalam penyelidikan.
Kronologi Pengungkapan Kasus Suap Bea Cukai
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penangkapan ini menjadi titik awal terkuaknya praktik suap dan gratifikasi yang merugikan negara.
Pada hari yang sama dengan OTT, KPK mengungkapkan bahwa salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Penangkapan pejabat tinggi ini mengejutkan publik dan menandai keseriusan KPK dalam memberantas korupsi. Rizal kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bagian dari 17 orang yang sempat diamankan dalam operasi tersebut. Penetapan tersangka ini memperjelas arah penyelidikan KPK dan fokus pada aktor-aktor kunci.
Daftar Tersangka dan Perannya dalam Kasus Impor Barang KW
Enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan ini. Para tersangka ini memiliki peran kunci dalam memuluskan importasi barang KW. Mereka berasal dari internal DJBC dan pihak swasta yang bekerja sama dalam praktik ilegal tersebut.
Dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat tiga pejabat yang menjadi tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan tiga individu sebagai tersangka. John Field (JF) diidentifikasi sebagai pemilik Blueray Cargo, perusahaan yang terlibat dalam importasi. Kemudian, Andri (AND) yang merupakan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo turut terlibat.
Strategi KPK dalam Menelusuri Rumah Aman Lain
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Penelusuran rumah aman lain menjadi fokus utama untuk membongkar jaringan suap secara menyeluruh. KPK tidak akan berhenti pada penemuan satu lokasi saja, melainkan akan terus mencari hingga semua terungkap.
“Kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” ujar Setyo. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK menduga ada lebih dari satu lokasi persembunyian atau tempat penyimpanan aset yang terkait dengan kasus ini. Upaya ini penting untuk mengamankan bukti dan pelaku lainnya yang mungkin terlibat.
Definisi rumah aman yang ditelusuri KPK sangat luas dan tidak terpatok pada satu bentuk fisik. Setyo menjelaskan, “Safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya, safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, dan bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak, di mana saja bisa.” Fleksibilitas dalam pencarian ini memungkinkan KPK untuk menjangkau berbagai jenis lokasi persembunyian yang mungkin digunakan para pelaku.
Sumber: AntaraNews