KPK Duga Pegawai Terima Uang Gratifikasi Bea Cukai, Miliaran Rupiah Disita dari Rumah Aman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik gratifikasi Bea Cukai yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dengan miliaran rupiah disita dari rumah aman untuk memancing rasa penasaran pembaca.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Duga Pegawai Terima Uang Gratifikasi Bea Cukai, Miliaran Rupiah Disita dari Rumah Aman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik gratifikasi Bea Cukai yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dengan miliaran rupiah disita dari rumah aman untuk memancing rasa penasaran pembaca. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA, telah menerima uang gratifikasi sejak November 2024. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan atau importir yang mengurus pengaturan cukai produk mereka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa SA diduga menerima dan mengelola dana dari perusahaan produk bercukai, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor. Praktik ini diduga dilakukan atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, yang terus didalami oleh KPK. Penemuan ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengaturan cukai yang merugikan negara.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa SA bertanggung jawab mengumpulkan dan mengelola uang gratifikasi tersebut untuk digunakan sebagai dana operasional. Aktivitas ini telah berlangsung sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Uang yang terkumpul dan dikelola oleh SA awalnya disimpan di sebuah apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat, yang berfungsi sebagai 'safe house' atau rumah aman. Namun, per Februari 2026, uang tersebut dipindahkan ke lokasi rumah aman lain yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dari rumah aman di Ciputat tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar. Uang sitaan ini terdiri dari mata uang rupiah dan juga mata uang asing, menunjukkan skala dan jangkauan praktik gratifikasi yang diduga terjadi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa salah satu individu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Para tersangka awal tersebut meliputi:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.
  • John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.

Pengembangan kasus terus berlanjut, dan pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Penetapan BBP sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mendalami keterangan dari berbagai saksi yang terkait dengan kasus ini.

Pendalaman keterangan saksi ini terutama berkaitan dengan penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang dilakukan pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper.

Bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan saksi menguatkan dugaan keterlibatan BBP dalam praktik gratifikasi ini, khususnya dalam menginstruksikan pengumpulan dan pengelolaan dana haram tersebut. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberantas praktik korupsi di lembaga pemerintahan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi