Mengembalikan Esensi Thrifting: Antara Gaya Hidup Hemat dan Tantangan Lingkungan
Tren thrifting, dari pilihan hemat hingga gaya hidup konsumtif, kini menghadapi tantangan lingkungan dan regulasi. Artikel ini mengupas bagaimana mengembalikan esensi thrifting yang berkelanjutan.
Pergeseran Makna Thrifting: Dari Hemat Menjadi Tren Konsumtif
Istilah thrifting, atau kegiatan belanja pakaian bekas, telah menjadi fenomena yang menarik perhatian masyarakat luas dalam beberapa tahun terakhir. Awalnya, praktik ini dimaksudkan sebagai alternatif cerdas untuk mendapatkan pakaian layak pakai dengan harga terjangkau. Namun, seiring waktu, thrifting telah bertransformasi menjadi bagian dari tren gaya hidup yang lebih luas.
Pergeseran ini tidak hanya didorong oleh faktor ekonomi, melainkan juga perubahan cara pandang terhadap konsumsi fesyen di tengah biaya hidup yang meningkat. Thrifting menawarkan kesempatan untuk berekspresi tanpa harus mengeluarkan banyak biaya untuk pakaian baru. Fenomena ini pun memunculkan diskusi tentang dampak dan keberlanjutan praktik belanja pakaian bekas.
Pengamat mode Dewi Utari menyoroti bahwa ketika thrifting menjadi tren massal dan viral, nilai 'frugal' atau hemat yang menjadi semangat awalnya berisiko bergeser. Banyak orang akhirnya membeli berlebihan hanya karena murah, bukan karena kebutuhan, sehingga esensi awal thrifting perlu dikaji ulang.
Thrifting, yang semula dipandang sebagai bentuk perlawanan halus terhadap budaya konsumtif dan fast fashion, kini sering kali bergeser maknanya. Praktik ini tidak lagi semata-mata menjadi solusi hemat, melainkan kerap dimaknai sebagai ajang konsumtif di kalangan masyarakat. Pilihan busana yang dibeli tidak lagi hanya soal kenyamanan atau selera pribadi.
Sebaliknya, pakaian bekas kini menjadi simbol pernyataan diri dan ekspresi identitas melalui merek atau gaya yang ditampilkan. Rasa takut tertinggal tren, terutama untuk kebutuhan konten di media sosial, menjadi salah satu pendorong utama di balik pergeseran ini. Konsumsi berlebihan pun terjadi meskipun barang yang dibeli adalah pakaian bekas.
Dewi Utari menjelaskan bahwa risiko pergeseran nilai frugal ini muncul ketika thrifting menjadi tren massal dan viral. Pembelian berlebihan, meskipun dengan harga murah, mengikis semangat awal thrifting yang menekankan kebutuhan dan penghematan. Geliat pasar thrifting, baik offline maupun online, menawarkan beragam pilihan pakaian bekas impor berlabel ternama, menarik pembeli untuk “berburu harta karun” unik atau langka.
Dampak Lingkungan dan Impor Ilegal Pakaian Bekas
Meskipun thrifting dianggap dapat mengurangi limbah tekstil, kenyataannya tidak sesederhana itu dan justru menimbulkan tantangan lingkungan baru. Peningkatan pasokan pakaian bekas, termasuk masuknya pakaian bekas impor ilegal, berkontribusi pada peningkatan sampah tekstil di Indonesia. Hal ini memberikan tekanan signifikan terhadap lingkungan.
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan 38,61 juta ton timbulan sampah sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sampah kain menyumbang sekitar 2,64 persen, menunjukkan kontribusi yang tidak kecil dari limbah tekstil.
Selain volume sampah, pakaian bekas juga menjadi sorotan karena potensi mikroplastik yang ditimbulkannya. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, mengungkapkan bahwa penelitian sejak tahun 2022 menemukan mikroplastik dalam setiap sampel air hujan di Jakarta. Mikroplastik ini berasal dari serat sintetis pakaian, yang banyak ditemukan pada pakaian thrifting berbahan polyester atau acrylic.
Dewi Utari menambahkan, ketika pakaian berbahan sintetis dicuci, serat mikroplastik terlepas dan masuk ke aliran air, berakhir di laut dan rantai makanan. Ironisnya, thrifting yang tidak terkurasi justru bisa mempercepat siklus limbah ini. Selain itu, praktik impor pakaian bekas ilegal melanggar aturan dan merusak ekosistem industri lokal, karena produk impor dijual sangat murah dan menekan produsen dalam negeri.
Upaya Mengembalikan Nilai Keberlanjutan dalam Esensi Thrifting
Untuk mengembalikan esensi thrifting yang berkelanjutan, praktik belanja pakaian bekas harus diimbangi dengan sikap hidup berkesadaran. Thrifting idealnya kembali pada tujuan awalnya, yaitu membeli seperlunya, memperpanjang usia pakai pakaian, dan mengurangi tekanan produksi baru. Tanpa kesadaran ini, pakaian murah yang dibeli tanpa perawatan yang tepat akan tetap berakhir di tempat sampah.
Dewi Utari menekankan pentingnya edukasi dalam thrifting yang ramah lingkungan, seperti memilih bahan yang awet, mencuci dengan benar, dan memaksimalkan masa pakai pakaian. Pendekatan ini memastikan bahwa thrifting benar-benar berkontribusi pada pengurangan limbah dan bukan sebaliknya. Masyarakat juga didorong untuk lebih kreatif dalam memadupadankan busana.
Pemerintah juga turut mengawasi praktik thrifting dengan barang impor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. Hal ini penting agar pasar domestik tidak dikuasai oleh produk luar negeri, sehingga pengusaha dalam negeri dapat merasakan manfaat ekonominya.
Praktik thrifting yang bertanggung jawab tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga mengubah cara masyarakat menghargai pakaian sebagai aset yang digunakan lebih lama. Dengan demikian, thrifting dapat menjadi media ekspresi diri yang unik tanpa harus menambah produksi baru, sejalan dengan nilai keberlanjutan.
Sumber: AntaraNews