Perlakuan Baju Bekas: Dokter Sarankan Cara Khusus Tekan Risiko Infeksi Kulit
Dokter spesialis kulit dan kelamin memberikan saran penting mengenai perlakuan baju bekas atau thrifting untuk menekan risiko penularan penyakit kulit, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan impor pakaian bekas.
Dokter spesialis kulit dan kelamin, dr. Fitria Agustina, Sp.KK, FINSDV, FAADV, yang juga terhimpun dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), menyarankan masyarakat untuk membersihkan baju bekas secara menyeluruh sebelum digunakan. Langkah ini penting untuk menekan risiko penularan penyakit kulit yang mungkin menempel pada pakaian tersebut. Imbauan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis (5/2), mengingat popularitas thrifting di kalangan masyarakat.
Meskipun pencucian dengan deterjen dapat membantu mengurangi kuman, pakaian bekas memerlukan perlakuan tambahan untuk menurunkan kontaminasi secara signifikan. Perlakuan khusus ini bertujuan untuk memastikan pakaian bekas aman digunakan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan pada kulit. Hal ini juga sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat secara umum dari potensi infeksi.
Perlindungan kesehatan ini menjadi fokus utama, terutama karena jamur dan parasit dapat bertahan di kain selama beberapa waktu, khususnya dalam kondisi lembap. Pemerintah juga telah melarang impor pakaian bekas untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Cara Efektif Membersihkan Baju Bekas
Dokter Fitria menganjurkan pencucian baju bekas menggunakan air panas dengan suhu sekitar 60 derajat Celcius atau lebih jika bahan pakaian memungkinkan. Suhu tinggi ini dinilai lebih efektif membantu menurunkan jamur, tungau, dan kutu yang mungkin bersarang di serat kain. Metode ini merupakan langkah krusial dalam perlakuan baju bekas untuk menjamin kebersihannya.
Selain pencucian, proses pengeringan juga memegang peranan penting dalam perlakuan baju bekas yang optimal. Pakaian perlu dikeringkan dengan panas, baik menggunakan mesin pengering maupun dijemur langsung di bawah sinar matahari. Penyetrikaan juga dapat menjadi langkah tambahan yang efektif untuk menurunkan risiko paparan mikroorganisme.
Menurut dokter lulusan pendidikan spesialis Dermatologi dan Venereologi Universitas Indonesia tersebut, kombinasi deterjen dan paparan panas lebih efektif dibandingkan hanya mencuci dengan air suhu rendah. Metode ini sangat disarankan, terutama untuk pakaian yang bersentuhan langsung dengan kulit. Penerapan langkah-langkah ini akan memberikan perlindungan maksimal dari potensi infeksi kulit yang tidak diinginkan.
Kebijakan Pemerintah Terkait Impor Pakaian Bekas
Pemerintah Indonesia telah menegaskan larangan impor pakaian bekas sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Larangan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap produk lokal dan keamanan konsumen.
Larangan impor pakaian bekas diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk penegakan kebijakan tersebut di lapangan.
Lebih lanjut, pelarangan impor ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Undang-Undang tersebut mengamanatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan manusia sebagai prioritas utama dalam kebijakan perdagangan. Dengan demikian, larangan impor pakaian bekas memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat untuk dilaksanakan.
Sumber: AntaraNews