Tahukah Anda, Thrifting Baju Bekas Bisa Sebabkan Kudis? Dokter Ungkap Beragam Risiko Kesehatan
Dokter spesialis kulit dan kelamin mengungkap beragam risiko kesehatan thrifting baju bekas, mulai dari infeksi kulit hingga gangguan pernapasan. Waspadai bahaya tersembunyi di balik tren belanja hemat ini!
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, dr. Arini Widodo, SM, SpDVE dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), baru-baru ini mengungkapkan berbagai risiko kesehatan serius dari praktik thrifting pakaian bekas. Potensi infeksi kulit sangat besar karena kebersihan pakaian tidak bisa dijamin. Kondisi ini dapat terjadi mulai dari proses penjualan hingga saat pakaian tersebut dibeli oleh konsumen.
Menurut dr. Arini, pakaian bekas tidak dapat dipastikan kebersihannya, baik dari proses pengiriman maupun dari pemakai sebelumnya. Agen infeksi seperti bakteri, jamur, virus, dan parasit berpotensi menyebar melalui pakaian tersebut. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para penggemar belanja barang bekas.
Sebagai contoh, pakaian yang menjadi sarang tungau dapat menyebabkan scabies atau kudis, ditandai gatal hebat terutama malam hari. Selain itu, pakaian berdebu yang disimpan lama juga bisa memicu eksim, menyebabkan kulit gatal dan meradang.
Potensi Infeksi Kulit dari Pakaian Bekas
Pakaian bekas yang tidak melalui proses sterilisasi memadai menjadi media ideal bagi berbagai agen infeksi. Bakteri dan jamur dapat bertahan hidup di serat kain, menyebabkan masalah kulit seperti gatal-gatal, ruam, atau bahkan infeksi yang lebih serius. Kondisi ini diperparah jika pakaian tersebut telah lama tersimpan di gudang yang lembap.
Salah satu risiko yang paling sering disebut adalah keberadaan parasit seperti tungau dan kutu. Dokter Arini menjelaskan, "Agen infeksi baik dari bakteri, jamur, virus dan parasit (tungau dan kutu) berpotensi menyebar melalui pakaian tersebut." Tungau dapat menyebabkan scabies dengan gejala gatal parah, terutama saat suhu tubuh meningkat.
Selain parasit, pakaian bekas yang terlalu lama disimpan dan berdebu juga dapat memicu reaksi alergi pada kulit. Debu dan tungau debu bisa menyebabkan eksim, ditandai dengan kulit kering, gatal, dan kemerahan. Jika tidak ditangani dengan tepat, garukan terus-menerus bisa menyebabkan kulit melepuh dan infeksi sekunder.
Risiko Penularan Melalui Cairan Tubuh
Kebiasaan mencoba pakaian bekas tanpa memperhatikan langkah keamanan turut meningkatkan risiko penularan penyakit. Banyak konsumen yang langsung mencoba baju di tempat penjualan, padahal pakaian tersebut mungkin sudah dicoba oleh banyak orang sebelumnya. Praktik ini memungkinkan perpindahan cairan tubuh antar individu.
Cairan tubuh seperti keringat atau air liur dapat menjadi medium penularan agen infeksi. Dokter Arini menekankan bahwa "Hal ini bisa menyebabkan berpindahnya cairan-cairan tubuh antara konsumen yang satu dengan yang lainnya." Agen infeksi tersebut bisa bertahan di pakaian, menunggu inang baru.
Bahkan, ada temuan bahwa pakaian bekas berpotensi menyimpan virus pernapasan, seperti influenza. Pakaian yang berpindah tangan berkali-kali sebelum sampai ke konsumen akhir membentuk rute penularan infeksi yang efektif. Ini menunjukkan bahwa risiko kesehatan dari thrifting tidak hanya terbatas pada masalah kulit.
Bahaya Bahan Kimia pada Pakaian Bekas
Tidak hanya dari sisi kebersihan alami pakaian, risiko kesehatan juga bisa muncul dari upaya disinfeksi yang dilakukan penjual. Beberapa pedagang menyemprotkan bahan kimia tertentu untuk membersihkan atau menghilangkan bau pada pakaian bekas. Penggunaan bahan kimia ini seringkali tidak sesuai standar kesehatan.
Uap dari bahan kimia yang disemprotkan ini dapat menimbulkan efek samping serius jika terhirup terus-menerus. Dokter Arini menjelaskan, "Penyemprotan ini juga bisa menimbulkan efek samping lain jika uap dari bahan kimia ini terhirup secara terus menerus." Efeknya bisa beragam, mulai dari ringan hingga berat.
Gejala yang mungkin timbul antara lain sakit kepala, pusing, vertigo, mual, muntah, dan penglihatan kabur. Dalam kasus yang lebih parah, paparan bahan kimia ini bahkan dapat menyebabkan kejang-kejang. Konsumen perlu waspada terhadap bau menyengat pada pakaian bekas yang mungkin mengindikasikan penggunaan bahan kimia berbahaya.
Dukungan Pemerintah Terhadap Larangan Thrifting
Pemerintah Indonesia secara tegas telah menyatakan pelarangan praktik impor bal pakaian bekas atau balpres. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menggalakkan kembali larangan ini. Pelaku impor ilegal tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dikenakan denda.
Purbaya menilai, negara akan merugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti. Biaya yang dikeluarkan untuk proses hukum dan pemusnahan barang ilegal tidak sedikit. Oleh karena itu, denda tambahan diberlakukan untuk memberikan efek jera dan menekan kerugian negara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung penuh program pemerintah pusat ini. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan, "Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta." Ini menunjukkan komitmen daerah dalam memberantas thrifting ilegal.
Pramono juga tidak ingin pedagang hanya menjadi reseller dari hasil thrifting ilegal. Ia telah meminta dinas terkait untuk memberikan pelatihan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah agar UMKM dapat beralih ke usaha yang lebih legal dan berkelanjutan, bukan bergantung pada penjualan pakaian bekas impor.
Sumber: AntaraNews