Polisi: Hasil Tes Laboratorium Pakaian Bekas yang Dikirim dari Korsel ke Bali Ada Bakteri Bacillus sp
Bakteri bacillus sp pada pakaian bekas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Polisi menemukan adanya bakteri bacillus sp dalam pakaian bekas impor ilegal atau thrifting yang dikirim dari Korea Selatan (Korsel) ke Pulau Bali. Bakteri bacillus sp pada pakaian bekas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Spesies bakteri ini dapat menyebabkan berbagai infeksi, termasuk infeksi kulit, pencernaan dan meningitis. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kepolisian mengambil sampel pakaian bekas yang dipesan oleh dua tersangka ZK dan SB yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana impor perdagangan pakaian bekas ilegal atau thrifting dari Korea Selatan (Korsel) ke Bali.
Berdasarkan hasil dari Balai Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Provinsi Bali, ditemukan adanya bakteri bacillus sp.
"Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh penyidik, dari sampel pakaian bekas yang diambil kemudian diajukan untuk diperiksa secara laboratoris ke Labkesda Provinsi Bali, ditemukan terdapat bakteri bacillus sp," kata Brigjen Pol Ade Safri saat konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (15/12).
"Dan ini dapat atau rentan membahayakan kesehatan bagi penggunanya. Kemudian praktik-praktik importasi ilegal atau pakaian bekas ini dapat mengancam terhadap industri tekstil dalam negeri dan sector UMKM produsen pakaian jadi di Indonesia," imbuhnya.
Pakaian Bekas juga Dijual Online
Ia juga menyebutkan, pakaian bekas yang dipesan oleh kedua tersangka selain dijual ke pedagang atau pengecer di wilayah Bali, Surabaya, dan Bandung, juga diperjualbelikan secara online atau e-commerce. Pihaknya juga menegaskan, untuk memutus rantai perdagangan pakaian bekas dari Korsel ini, tentu akan dilakukan penegakan hukum secara tegas lewat Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dittipideksus Bareskrim Polri, yang berkolaborasi dengan Bea Cukai RI, dan instansi terkait lainnya.
"Karena ini harus melibatkan semua pihak. Baik dari (Kementerian) perdagangan, dari Bea Cukai dari pemerintah daerah. Kita harus sama-sama, strategi kolaboratif ini akan bisa menjawab pemberantasan importasi ilegal yang ada di Indonesia," ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memahami pentingnya membeli barang-barang maupun produk yang legal dan terjamin kualitasnya.
"Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko barang-barang ilegal berupa pakaian bekas, di antaranya yang pertama adalah dengan adanya praktik importasi ilegal ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian atas pendapatan negara dari sektor importasi yang kedua adalah risiko kesehatan yang muncul," ujarnya.
2 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Satgas Gakkum Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pakaian bekas impor ilegal atau thrifting dari Korea Selatan (Korsel).
Dittipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka berinisial ZK beralamat di Kota Denpasar dan SB yang beralamat di Kabupaten Tabanan, Bali. Keduanya, ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 2 bulan dan nilai aset yang disita mencapai Rp22 miliar.
"Untuk barang-barang (pakaian bekas) dikirim ke gudang milik ZT dan SB di Tabanan, dan dijual kepada pedagang di Bali, Surabaya maupun Bandung, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025," kata Brigjen Ade Safri dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai Denpasar Bali, Senin (15/12).
Ia menerangkan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan melakukan pemesanan dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel berinsial KDS dan KIM, untuk memesan trifting di Korsel dan dikirim ke Indonesia dan tujuan berakhir di gudang kedua tersangka yang berada di Kabupaten Tabanan.
"Tersangka ZT dan SB melakukan, pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung warga negara Korsel dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka, termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi," imbuhnya.