FOTO: Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pemerintah Dorong Pedagang Thrifting Beralih ke Produk Lokal
Aktivitas pedagang pakaian bekas setelah laranagn impor pakaian bekas di Pasar Seenen, Jakarta, Rabu (05/11/2025).
Pedagang melayani pembeli pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Pemerintah resmi melarang impor pakaian bekas ilegal dalam bentuk bal atau balpres. Langkah ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus mencegah risiko kesehatan dari pakaian bekas ilegal.
Para pedagang thrifting mendesak pemerintah membuat peta jalan yang jelas agar mereka bisa menyesuaikan usaha tanpa kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba. Pemerintah pun merespons dengan mendorong penjualan produk lokal sebagai alternatif bisnis. Kementerian UMKM mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan produk pengganti bagi pedagang thrifting, memastikan transisi kebijakan impor ilegal ini berjalan lancar.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut mengetahui selama ini pelanggaran impor pakaian bekas ilegal hanya ditangani dengan pemusnahan barang dan hukuman penjara. Ia berencana memperketat aturan, termasuk denda hingga daftar hitam pelaku impor ilegal, setelah melakukan inspeksi mendadak ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.