Kadin Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Thrifting Ilegal, Lindungi Industri Tekstil Lokal
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik thrifting ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri, serta mengancam keberlangsungan pekerja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Praktik yang dikenal sebagai thrifting ilegal ini disebut-sebut semakin memukul industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri. Kadin menyoroti dampak negatifnya terhadap pelaku usaha lokal, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menegaskan bahwa thrifting ilegal tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM. Selain itu, praktik ini juga berdampak pada para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor industri tersebut. Desakan ini disampaikan dalam Forum Komunikasi Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia di Jakarta pada Jumat (29/11).
Menurut Saleh Husin, peredaran pakaian bekas secara ilegal sangat memukul industri nasional, khususnya UMKM di berbagai daerah. Situasi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Kadin berharap ada langkah konkret untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang bekas ilegal yang merusak pasar.
Dampak Thrifting Ilegal terhadap Industri Lokal
Saleh Husin menyoroti bahwa praktik thrifting ilegal secara langsung merugikan pelaku usaha lokal. Industri tekstil dan UMKM yang memproduksi pakaian baru kesulitan bersaing dengan harga pakaian bekas yang jauh lebih murah. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan dan pelaku UMKM.
Lebih lanjut, Kadin juga menekankan ancaman terhadap keberlangsungan UMKM dan para pekerja. Industri tekstil, termasuk sentra konveksi dan perajin batik, melibatkan jumlah tenaga kerja yang sangat besar. Jika industri ini tertekan oleh thrifting ilegal, dampaknya akan terasa pada penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.
“Pakaian bekas yang beredar secara ilegal tentu ini kan sangat memukul industri kita di dalam negeri, terutama para UMKM yang ada di berbagai daerah,” kata Saleh Husin. Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang perdagangan, tetapi juga berkaitan erat dengan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan produktivitas industri nasional.
Pentingnya Pengawasan dan Penindakan Efektif
Kadin menggarisbawahi perlunya peningkatan pengawasan yang lebih ketat, terutama di pintu masuk barang impor. Baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus harus menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan masuknya pakaian bekas ilegal. Pengawasan yang lemah di titik-titik ini menjadi celah bagi praktik ilegal tersebut.
Penindakan terhadap pelaku thrifting ilegal juga harus bersifat tegas dan memberikan efek jera. Saleh Husin berharap agar pedagang lokal tidak kalah bersaing dan bangkrut akibat serbuan pakaian bekas ilegal. Efek jera ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Meskipun ada desakan dari sejumlah pedagang baju bekas untuk melegalkan usaha mereka, Kadin menegaskan bahwa prioritas kebijakan pemerintah harus tetap berpihak pada pelaku industri dan UMKM tekstil lokal. Pemerintah perlu mempertimbangkan posisi para pelaku usaha, namun tidak mengabaikan dampak jangka panjang terhadap ekonomi nasional.
Usulan Kadin untuk Impor Tekstil
Untuk mengatasi masalah impor tekstil, Kadin pernah mengusulkan kepada pemerintah agar impor produk tekstil (TPT) tidak diizinkan masuk langsung melalui pelabuhan di Pulau Jawa. Usulan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan distribusi barang impor.
Menurut usulan Kadin, impor TPT sebaiknya hanya dapat masuk melalui pelabuhan di luar Jawa, seperti di Bitung atau pelabuhan lainnya. Setelah itu, barang impor tersebut baru didistribusikan ke Pulau Jawa sebagai barang domestik. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontrol lebih baik terhadap arus masuk barang.
Saleh Husin mengungkapkan bahwa usulan ini telah beberapa kali disampaikan oleh Kadin dan dibahas dalam rapat-rapat tingkat kabinet. Namun, implementasinya hingga kini masih belum berjalan. “Beberapa kali kami dari Kadin Indonesia menyampaikan hal ini. Ya tentu ini juga beberapa kali saya tahu memang dibahas di tingkat kabinet, tetapi pelaksanaannya sampai sekarang belum,” tambahnya.
Sumber: AntaraNews