Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan aliansi pedagang pakaian bekas indonesia (APPBI) dan pedagang pakaian bekas dan makanan Gede Bage di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12).
Anggota Komisi VI Fraksi Golkar, Firnando Ganinduto menanyakan, kepada para pedagang pakaian bekas ini apakah mereka sadar yang diperdagangkan mereka ialah barang ilegal. Dia mengungkapkan, Menteri Purbaya tengah berupaya memberantas pakaian ilegal karena menyalahi aturan.
"Ada peraturan Permendag nomor 40 tahun 2022 itu jelas menyatakan barang impor pakaian bekas itu dilarang. Paham ya, Pak ya? yang dilarang adalah pakaian bekas yang dilarang gitu. Nah ini akan diberantas oleh Pak Menteri Purbaya karena beliau yang membawahi Bea Cukai," kata Firnando.