Sekelompok pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menyatakan keberatan terhadap rencana impor worn clothing atau pakaian bekas dari Amerika Serikat yang menjadi bagian dari kesepakatan Indonesia–AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Kelompok produsen pakaian jadi skala kecil dan menengah yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pasar domestik.
Ketua IPKB, Nandi Herdiaman, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan impor kapas sebagai bahan baku industri, namun menolak impor pakaian bekas.
“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami," kata Nandi Herdiaman di Bandung, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, sektor TPT disebut telah menandatangani dua nota kesepahaman terkait pembelian kapas dan worn clothing sebagai syarat memperoleh kuota ekspor ke AS dengan tarif bea masuk nol persen.
Nandi menyebut tindakan penertiban penjualan pakaian bekas yang pernah dilakukan pemerintah sempat memberi dampak pada peningkatan permintaan produk konveksi kecil.
“Permintaan mulai ada, tapi belum sepenuhnya karena beberapa importir besar belum ditindak. Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka," tambahnya.
IPKB juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap industri kecil dan menengah yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.
"Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?. Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal," ujarnya.
Advertisement
Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah, menyatakan pihaknya mendukung impor bahan tekstil dalam bentuk cacahan yang akan diolah kembali sebagai bahan baku garment.
Namun ia mengingatkan agar pemerintah memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin impor pakaian bekas.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya," ujar Rudiansyah.
Ia juga menyinggung praktik impor pakaian bekas yang menurutnya telah berlangsung lebih dari 15 tahun dan sulit ditertibkan meski ada aturan larangan.
Rudiansyah menambahkan perbedaan definisi antara worn clothing dan rags perlu diperjelas. Berdasarkan klasifikasi World Customs Organization (WCO) dan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing masuk kode HS 6309, sedangkan cacahan kain atau rags berada pada kode HS 6310.
“Jika yang diimpor adalah worn clothing maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas," pungkasnya.
Advertisement
Indonesia akan mulai membuka akses impor limbah tekstil berupa pakaian bekas yang telah dicacah atau dihancurkan (shredded worn clothing/SWC) dari Amerika Serikat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump di Washington D.C. pada Kamis (19/2/2026).
Kesepakatan tersebut bertujuan mendukung pengembangan industri daur ulang tekstil yang tengah berkembang pesat di Amerika Serikat.
Dalam Pasal 2.8 dokumen ART, Indonesia menyatakan kesediaannya menerima impor limbah tekstil yang telah diproses sebagai bahan baku industri hijau dan ekonomi sirkular.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan kebijakan ini tidak berarti pemerintah melegalkan impor pakaian bekas utuh atau thrifting yang selama ini dilarang.
Produk yang masuk ke Indonesia wajib dalam kondisi sudah dicacah, sehingga hanya dapat dimanfaatkan sebagai material daur ulang, bukan untuk dijual kembali sebagai pakaian layak pakai.