Wali Kota Surabaya Tegaskan Kasus Nenek Elina Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Kasus Nenek Elina Widjajanti, terkait sengketa kepemilikan properti, harus diselesaikan sesuai koridor hukum, menolak segala bentuk aksi main hakim sendiri dan kekerasan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wali Kota Surabaya Tegaskan Kasus Nenek Elina Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Kasus Nenek Elina terkait sengketa properti harus diselesaikan melalui jalur hukum, menolak segala bentuk kekerasan dan premanisme. (AntaraNews)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas menyatakan bahwa segala perselisihan terkait kepemilikan properti, termasuk yang dialami nenek Elina Widjajanti, wajib diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Penegasan ini muncul setelah kasus sengketa yang melibatkan nenek berusia 80 tahun tersebut memicu polemik di tengah masyarakat. Eri Cahyadi menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan rumah di mana satu pihak mengklaim telah membeli properti tersebut, sementara nenek Elina bersikukuh tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan ini kemudian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap nenek Elina. Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri, apalagi yang melibatkan kekerasan, tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum.

Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus serupa hingga tuntas, serta mengambil langkah-langkah preventif untuk menjaga kondusivitas kota. Pemkot Surabaya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Preman dan menggelar pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat kesadaran hukum. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap konflik diselesaikan secara adil dan transparan, serta mencegah terulangnya insiden yang merugikan warga.

Penegasan Wali Kota Surabaya atas Penyelesaian Hukum

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan main hakim sendiri dalam penyelesaian sengketa kepemilikan properti. “Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Sabtu (27/12).

Kasus sengketa yang menimpa nenek Elina Widjajanti telah menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pengusiran paksa dan kekerasan. Meskipun satu pihak mungkin mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau kekuatan massa.

Eri Cahyadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum untuk menjaga ketertiban dan keadilan di kota. Ia menyerukan agar warga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Penegasan ini menjadi landasan bagi Pemkot Surabaya dalam menghadapi setiap perselisihan properti yang mungkin timbul di masa mendatang.

Komitmen Pemkot Surabaya Mengawal Keadilan Warga

Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengawal penanganan kasus-kasus sengketa yang menyentuh rasa keadilan warga. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan terus aktif turun tangan, seperti yang telah dilakukan dalam berbagai sengketa sebelumnya, termasuk kasus ijazah yang ditahan. Koordinasi penuh dengan pihak kepolisian menjadi kunci dalam upaya ini.

“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum,” tegas Eri Cahyadi. Prinsip ini menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga. Pemkot berupaya memastikan bahwa tidak ada warga yang merasa terintimidasi atau dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur hukum.

Langkah-langkah konkret diambil untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan tim hukum yang mendampingi nenek Elina, serta melakukan asesmen terhadap kebutuhan mendesak korban. Ini menunjukkan perhatian pemerintah tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.

Langkah Preventif: Satgas Anti Preman dan Dialog Lintas Komunitas

Untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan memberantas praktik premanisme, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman. Satgas ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Forkompinda, serta seluruh elemen suku yang ada di Kota Surabaya. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme kepada Satgas ini agar dapat ditangani secara hukum dan tidak mengganggu ketertiban kota.

Selain pembentukan Satgas, Pemkot Surabaya juga akan menggelar pertemuan penting dengan semua suku dan organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya pada awal Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kondusivitas kota, menumbuhkan kesadaran kolektif, dan memastikan warga memahami bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum, bukan kekuatan massa.

Wali Kota Eri Cahyadi menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman suku dan agama di Surabaya. “Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” ujarnya. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi hukum bagi seluruh warga Surabaya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi