Polisi telah menangkap MY, yang merupakan tersangka dalam kasus kekerasan serta pengusiran terhadap Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, di Surabaya. Penangkapan ini terjadi setelah kejadian tersebut menarik perhatian publik.
"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 Wib di Polsek Wonokromo," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, pada Selasa (30/12).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur segera membawa tersangka ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jules menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, karena peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," ujarnya.
Saat ini, tersangka MY sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Advertisement
Fenomena Viral di Media Sosial
Kasus kekerasan yang dialami oleh Nenek Elina menarik perhatian publik setelah rekaman insiden tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat beberapa anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Korban yang sudah lanjut usia tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, yang memicu reaksi luas dari masyarakat serta desakan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
Selain MY, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya yang berinisial SAK setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan dengan metode penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation/SCI).
Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Widi Atmoko, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.