Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Polda Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan benih bening lobster (BBL) tanpa izin yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Keempat orang yang ditangkap masing-masing berinisial HS, AR, BL, dan AS. Mereka diduga terlibat dalam rantai distribusi benih lobster ilegal yang telah berjalan dalam kurun waktu cukup lama.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan para pelaku menjalankan aktivitas usaha perikanan tanpa izin resmi dari pemerintah.
"Para pelaku dengan sengaja di wilayah Pangandaran melakukan usaha perikanan dengan mengadakan, mengedarkan benih bening lobster atau BBL yang tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah," kata Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, di Polda Jabar pada Senin (29/6/2026).
Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan setiap pelaku memiliki tugas berbeda dalam operasional usaha tersebut. HS diduga menjadi pengendali utama kegiatan, sementara AR bertugas mengatur jalannya operasional. Adapun BL berperan membawa benih menggunakan kendaraan dan AS menjalankan distribusi lapangan.
"HS ini berperan sebagai pemilik usaha, ya. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka-tersangka lain, ya," ucap dia.
Dalam penindakan itu, petugas turut menyita sekitar 4 ribu ekor benih lobster. Berdasarkan pemeriksaan awal, benih dibeli seharga Rp15 ribu per ekor dan kembali dipasarkan dengan selisih keuntungan sekitar Rp1.000 per ekor.
Polisi menduga aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak 2024 dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,4 miliar.
"Jadi mereka meraup keuntungan Rp 1.000 per ekornya. Dan ini sudah mereka jalankan, menurut keterangan para tersangka ini, dari kurun waktu 2024 sampai dengan kemarin tanggal 19 Mei 2026," ucap dia.
Dugaan Pelanggaran
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Menurut Edi, proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke penuntut umum untuk tahapan hukum berikutnya.
"Dan terhadap para pelaku sudah diproses secara hukum dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan terhadap tersangka dan barang bukti telah dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Ciamis pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024," ungkap dia.
Polda Jawa Barat memastikan penindakan terhadap praktik perdagangan benih lobster ilegal akan terus dilakukan, termasuk menelusuri pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut.
"Kami tentunya dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berkomitmen akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap seluruh kegiatan terkait BBL tersebut dan akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," lanjut dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan praktik perdagangan benih lobster ilegal tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga berisiko besar terhadap keberlanjutan lingkungan laut.
"Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya itu jangka panjang. Mengancam ketersediaan pangan, ini di sini ketersediaan pangan, dan membahayakan keselamatan populasi. Dampak kerugiannya tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat," kata dia.