Ditjenpas Tegaskan Gembok Lapas Bukan Gembok Biasa, Pengadaan Sudah Sesuai Aturan dan Standar Keamanan

Ditjenpas memastikan pengadaan gembok dilaksanakan berdasarkan kebutuhan operasional, memenuhi standar keamanan pemasyarakatan.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Ditjenpas Tegaskan Gembok Lapas Bukan Gembok Biasa, Pengadaan Sudah Sesuai Aturan dan Standar Keamanan
Ditjenpas Tegaskan Gembok Lapas Bukan Gembok Biasa, Pengadaan Sudah Sesuai Aturan dan Standar Keamanan (Merdeka.com)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) bukan merupakan gembok komersial untuk penggunaan umum, melainkan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus yang dirancang memenuhi standar keamanan tinggi di lingkungan pemasyarakatan.

Penjelasan tersebut disampaikan Ditjenpas menanggapi sorotan Panitia Kerja (Panja) Lapas Komisi XIII DPR RI terkait pengadaan gembok yang dinilai memiliki harga satuan mendekati Rp1 juta per unit.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pengadaan gembok dilakukan berdasarkan standar teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Ditjenpas, setiap gembok yang digunakan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ketat, mulai dari penggunaan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga memiliki sistem anak kunci yang sulit diduplikasi.

Selain itu, produk yang akan digunakan juga harus melalui proses evaluasi spesifikasi serta uji kekuatan sebelum dinyatakan layak digunakan pada fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi.

"Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan," ujar Rika dikutip Sabtu (4/7).

Rika menjelaskan, seluruh proses pengadaan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta peraturan LKPP yang berlaku.

"Metode tersebut dipilih karena lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas," katanya.

Ia menambahkan, sebelum pengadaan dilakukan, Ditjenpas terlebih dahulu menghitung kebutuhan riil berdasarkan jumlah titik pengamanan, kondisi gembok yang telah digunakan, kebutuhan penggantian, serta tingkat urgensi pengamanan pada kamar hunian, blok, gudang, dan area strategis lainnya.

Setelah barang diterima, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jumlah, spesifikasi, kondisi fisik, fungsi penguncian, hingga kelengkapan anak kunci sebelum proses serah terima dan pembayaran.

Dengan mekanisme tersebut, Ditjenpas memastikan pengadaan gembok dilaksanakan berdasarkan kebutuhan operasional, memenuhi standar keamanan pemasyarakatan, serta melalui proses pengadaan pemerintah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

"Perlu kami tegaskan bahwa gembok yang digunakan di Lapas dan Rutan bukanlah gembok untuk penggunaan umum. Gembok tersebut memiliki spesifikasi pengamanan khusus yang telah ditetapkan dalam standar teknis pemasyarakatan dan harus melalui proses evaluasi serta uji kelayakan sebelum dipilih," pungkas Rika.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Lapas Komisi XIII DPR RI menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta agar pengadaan tersebut diaudit karena harga satuan gembok dinilai tidak wajar, bahkan mendekati Rp1 juta per unit.

"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, kami Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmen terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel," ujar Pangeran dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Rekomendasi