Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 98 Ribu Benih Lobster di Soekarno-Hatta, Empat Pelaku Diciduk
Upaya penyelundupan 98.165 benih lobster berhasil digagalkan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Empat pelaku ditangkap, mengungkap jaringan ilegal yang mengancam ekosistem laut dan industri perikanan nasional.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dalam jumlah besar. Sebanyak 98.165 benih lobster disita di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 9 Januari 2026, sebagai bagian dari strategi pengawasan berlapis. Penindakan ini bertujuan mencegah kerugian negara dan melindungi ekosistem laut Indonesia dari perdagangan ilegal.
Empat orang pelaku yang berinisial FE, DR, UH, dan FD telah diamankan oleh petugas. Mereka berencana menyelundupkan benih lobster tersebut ke Kamboja dan Singapura melalui penerbangan berbeda.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Petugas Bea Cukai menemukan benih lobster (tahap puerulus) yang disembunyikan dalam selimut basah. Benih-benih tersebut dikemas dalam kantong plastik tersegel berisi oksigen dan kotak pendingin es. Modus operandi ini digunakan untuk mengelabui petugas di bandara.
Inspeksi terhadap FE mengungkap 24.770 benih lobster jenis Pasir yang terbungkus selimut basah dan plastik. Penemuan serupa juga terjadi pada DR, yang membawa 29.780 benih lobster Pasir dengan metode penyembunyian yang sama.
DR mengaku diperintahkan oleh UH untuk mengangkut benih-benih tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada penangkapan UH dan rekannya FD di penerbangan lain.
Dari UH dan FD, petugas menyita 43.615 benih lobster Pasir. Total keseluruhan benih lobster yang berhasil diselamatkan mencapai 98.165 ekor.
Ancaman Terhadap Ekosistem dan Industri Perikanan Nasional
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa upaya penyelundupan benih lobster merupakan pelanggaran hukum serius. Tindakan ilegal ini secara langsung mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
"Setiap kasus penyelundupan benih lobster merugikan nelayan dan merusak keberlanjutan industri perikanan nasional," ujar Utama dalam keterangan tertulisnya. Kerugian ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai memiliki peran penting dalam mencegah eksploitasi ilegal yang merugikan masyarakat. Penyelundupan benih lobster dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mengurangi populasi lobster di alam.
Pemerintah terus berupaya memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang melakukan eksploitasi ilegal.
Proses Hukum dan Sanksi Berat
Keempat tersangka saat ini ditahan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang kepabeanan.
Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda hingga Rp5 miliar.
Sanksi berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan negara dan lingkungan.
Sumber: AntaraNews