Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sanksi terhadap praktik Penyelundupan Benih Lobster (BBL). Desakan ini disampaikan langsung oleh Wapres saat berada di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (10/9). Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga kekayaan komoditas laut Indonesia yang sangat berharga.
Permintaan ini disampaikan Gibran setelah meninjau dan melakukan panen budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut setempat. Menurutnya, praktik ilegal ini harus segera dihentikan demi menjaga potensi ekonomi kelautan. Kekayaan laut yang melimpah harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Perpres ini juga menjadi perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati (Titiek) Soeharto, yang turut mendesak agar regulasi tersebut segera difinalkan. Tujuannya jelas, yakni untuk menghentikan Penyelundupan Benih Lobster yang selama ini merugikan negara secara signifikan. Keberadaan Perpres ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Advertisement
Advertisement
Wapres Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa Perpres terkait Penyelundupan Benih Lobster harus segera didorong penyelesaiannya. Menurutnya, kekayaan laut Indonesia sangat luar biasa dan perlu dijaga secara maksimal. Praktik penyelundupan benih lobster telah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan potensi ekonomi nasional.
“Terkait Perpres ini harus segera didorong karena untuk urusan penyelundupan ini harus segera kita hentikan ya. Karena sekali lagi kekayaan laut kita ini luar biasa. Harus kita jaga dan ini untuk kesejahteraan masyarakat kita,” kata Wapres Gibran. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi komoditas laut dari aktivitas ilegal.
Perpres ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan BBL yang kerap terjadi. Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Advertisement
Advertisement
Selain fokus pada pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster, Wapres Gibran juga menyoroti potensi besar dari budidaya lobster. Pemodelan budidaya lobster di Batam telah menunjukkan hasil yang sangat memuaskan. Produksi awal mencapai 1,7 ton, dengan sebagian hasilnya telah diekspor ke Singapura.
Gibran menilai bahwa ukuran lobster dan metode pengembangbiakannya di Batam sudah sangat tepat. Potensi ini harus terus ditingkatkan produktivitasnya dan direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia. Pengembangan budidaya ini menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan kekayaan laut secara legal dan berkelanjutan.
Tidak hanya lobster, sejumlah komoditas laut lain juga memiliki potensi ekonomi biru yang besar. Komoditas tersebut meliputi ikan Napoleon, jade perch, bawal bintang, dan kerapu macan. Peningkatan produktivitas komoditas-komoditas ini juga menjadi prioritas untuk memaksimalkan potensi kelautan Indonesia. Diversifikasi komoditas ini dapat memperkuat sektor perikanan nasional.
Advertisement
Advertisement
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang memproses penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal. Proses ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi masalah penyelundupan.
“Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang dilakukan. Segera diteken. Kemarin saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Pak Presiden, dan katanya sedang diproses,” ujar Sakti Wahyu Trenggono. Perpres ini akan menjadi landasan hukum bagi Satgas untuk bergerak lebih efektif dalam memberantas penyelundupan.
Lebih lanjut, Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan sudah tidak berlaku. Khususnya, ketentuan terkait ekspor lobster dengan skema joint venture kini tidak lagi berlaku. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga yang lebih transparan dan adil.
Advertisement
Sumber: AntaraNews